Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuduhan Ujaran Kebencian di Medsos, Jonru Ginting Dipolisikan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 01-09-2017 | 12:38 WIB
Ilustrasi-ujaran-kebencian1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

 

Muannas mengatakan, alasannya melaporkan Jonru Ginting ke polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dia buat itu. "Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ujar Muannas saat dihubungi, Kamis.

Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.

"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ucap dia.

Muannas menyampaikan, dia melaporkan Jonru terkait posting-an di semua media sosial sejak Maret 2017. Posting-an-posting-an tersebut dinilai bernada provokatif.

"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih mempelajari laporan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha