Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah-DPR Sepakati Keseimbangan Pengelolaan ASN dan Kapasitas Fiskal Daerah
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-06-2026 | 13:48 WIB
asn-fiskal-daerah.jpg Honda-Batam
Foto bersama Menteri PANRB, Mendagri serta jajaran dengan Komisi II DPR RI usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (8/6/2026). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kualitas layanan publik maupun kondisi fiskal daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rini menjelaskan bahwa sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah sehingga implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh kapasitas fiskal masing-masing daerah. Ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan ASN, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan anggaran daerah.

Menurutnya, pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Rini memaparkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil, dengan mempertimbangkan kompetensi, potensi daerah, serta prioritas nasional.

"Pemerintah daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi," ujarnya.

Kedua, penataan atau rightsizing organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dengan prinsip structure follows strategy. Ketiga, penguatan manajemen ASN berbasis kinerja melalui penerapan sistem merit untuk memastikan keselarasan kinerja individu dan organisasi.

Keempat, penguatan manajemen talenta ASN guna memastikan penempatan aparatur sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan strategis. "Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah," kata Rini.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pengendalian belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga menyoroti perlunya pengendalian rekrutmen tenaga honorer di daerah yang dinilai dapat membebani struktur anggaran. "Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru," ujar Tito.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti usulan pemerintah terkait relaksasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan juga mencakup pola pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah dalam pengelolaan ASN, termasuk penyelesaian tenaga honorer serta penyesuaian struktur APBD menuju 2027.

Komisi II DPR RI, kata Rifqinizamy, mendukung adanya masa transisi dalam penerapan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, DPR juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN. "Ini menjadi bagian penting untuk memastikan tata kelola ASN berjalan lebih pasti dan berkeadilan," ujarnya.

Editor: Gokli