Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Kandung

Dewi Pukul Prita Pakai Sapu Hingga Tewas
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 22-11-2011 | 13:49 WIB
rekonstruksi-prita.gif Honda-Batam

PKP Developer

Dewi Asmarita saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Prita Isabella, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Kesal karena melihat korban Prita Isabella muntah dan buang air terus-menerus, Dewi Asmarita (24) lantas memukuli anaknya itu dengan menggunakan gagang sapu hingga berkali-kali. Selain itu pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai kamar sehingga membuat korban pingsan dan akhirnya tewas.

Adegan inilah yang terekam dalam rekontruksi penganiayaan yang dilakukan pelaku Dewi Asmarita terhadap korban Prita Isabella di tempat kejadian perkara (TKP), Baloi Indah, Jalan Gunung Kerinci nomor 47, Selasa (22/11/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam awal rekontruksi Dewi memperagakan adegan sedang memasak di dapur tempat kosnya itu, sementara korban yang sedang sakit diare berada di kamar. Tak lama kemudian korban muntah-muntah di kamar usai memakan roti.

Mengetahui anaknya muntah Dewi lantas masuk ke dalam kamar dan membersihkan bekas muntahan korban. Selesai membereskan bekas muntahan tersebut, Dewi kembali melanjutkan masak di dapur. Namun tak lama kemudian korban menuju ke kamar mandi dan buang air besar, dan kemudian pelaku membersihkannya.

Korban yang sedang mengalami diare ini berungkali mengalami muntah-muntah dan buang air besar, hal itulah yang akhirnya membuat pelaku kesal yang kemudian mencubit tubu korban, memukuli dengan gagang sapu dan terakhir membenturkan kepala korban berulang-ulang kali ke lantai.

"Kesal melihat korban muntah dan buang air terus, pelaku menganiaya korban berulang kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman kepada wartawan di TKP.

Chrisman menambahkan, dalam rekontruksi terlihat jelas penganiayaan itu dilakukan pelaku secara spontan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Adegan demi adegan dilakukan pelaku, tak nampak ada gangguan jiwa seperti diarahkan kepadanya selama ini.

"Kondisi pelaku normal, tidak ada gangguan jiwa dan itu berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater yang menangani kesehatan pelaku," lanjut Chrisman.

Tersangka Dewi dikawal ketat oleh anggota Polisi mulai dari Polsek Lubuk Baja hingga saat proses rekontruksi, sementara itu warga sekitar ramai sangat antusias untuk melihat dan mengetahui pelaksanaan rekontruksi kasus penganiayaan terhadap anak ini berjalan.

Proses rekontruksi ini berjalan lebih kurang sekitar satu jam, selain dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja dan Tim Identifikasi Polresta Barelang, rekontruksi ini juga melibatkan perwakilan dari kejaksaan dan kuasa hukum pelaku dan tidak ketinggalan Nefrizal, suami pelaku yang juga merupakan saksi dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya itu pelaku terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 tentang korban KDRT yang menyebabkan kematian dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.