Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Kepri atas Permendagri Dilayangkan Pekan Depan
Oleh : Charles
Selasa | 22-11-2011 | 09:54 WIB
Wagub_Kepri_Surya_Respationo_2.JPG Honda-Batam

Wagub Kepri Surya Respationo

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Tim Hukum Provinsi Kepri/Kabupaten Lingga HM Soerya Respationo mengatakan materi gugatan uji materil Permendagri nomor 44 tahun 2011 yang memasukan Pulau Berhala (PB) ke wilayah administratif Kabupaten Tanjung Jabung-Jambi, saat ini sudah selesai dirampungkan dan akan segera didaftarkan ke Mahkamah Agung RI dalam minggu mendatang.

Namun sebelum didaftarkan, kata Soerya yang juga sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri ini, tim kuasa hukum Kepri/Lingga, terlebih dahulu akan mempresentasikan materi gugatan tersebut ke Gubernur Kepri, DPRD serta Bupati dan DPRD Lingga.

Disinggung apakah gugatan uji materil, yang dilakukan secara bersamaan atau terpisah dari gugatan uji materil yang dibuat oleh kuasa hukum Kabupaten Lingga,..?, Soerya menimpali, kalau materi gugatan tersebut menjadi satu kesatuan, baik secara pribadi maupun kelompok yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang dibentuk. 

Soerya juga menjelaskan, pelaksanaan presentasi, pada Gubernur, DPRD Kepri, Bupati dan DPRD Lingga, serta tokoh masyarakat ini, dilakukan agar arah dan tujuan gugatan jelas dan apabila masih ada kekurangan dalam materi maupun bukti gugatan akan disempurnakan.