Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapenda Lingga akan Tingkatkan PAD dari Reklame dan Pajak
Oleh : Nurjali
Selasa | 29-08-2017 | 14:14 WIB
badeda_lingga.jpg Honda-Batam
Bapeda Lingga sedang mempersiapkan kenaikan target dari pajak reklame. (Foto: Nurjali)

 

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Masih banyaknya masyarakat yang tidak paham tentang pungutan pajak Reklame di Kabupaten Lingga membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lingga akan menyurati sejumlah OPD, lembaga vertikal, OKP dan Ormas serta pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lingga.

 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Bapeda Kabupaten Lingga, Sutarman di sela-sela Rapat Kerja Optimalisasi pendapatan Daerah Kabupaten Lingga tahun 2017 bersama OPD Penghasil, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Petugas Pungut, yang di selenggarakan di Gedung Nasional Dabosingkep, Selasa (29/8/17).

"Target kita tahun ini dari pajak Reklame nilainya sebesar 200 ratusan juta, pada pertengahan hingga bulan Juli kemarin kita sudah kumpulkan sedikitnya 180 juta lebih dari pungutan pajak reklame ini," kata Sutarman saat ditemui BATAMTODAY di sela-sela kegiatan Rapat Kerja tersebut.

Pendapatan dari pajak reklame ini, menurutnya, selama ini belum terkelola secara maksimal, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang pajak reklame ini. Selain itu masih banyak juga ditemukan beberapa pengiklan dan pemasang pajak reklame yang memasang secara ilegal.

"Masih banyak kita temui, dan untuk tahun ini kita berikan edaran dan sosialisasi kedepan pada 2018 nanti, akan kita lakukan penertiban bekerjasama dengan Satpol PP," sebutnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 37 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan pajak reklame, ada beberapa point yang dikenakan pajak reklame dan hal tersebut tertuang dalam surat edaran Penertiban Pajak Reklame Nomor 070/Bapenda-PPD/1060 tanggal 24 Juli 2017.

Adapun pajak reklame yang dimaksud antara lain Reklame papan/Billboard/Videotron, Reklame Kain (spanduk), Reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung , reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.

Patokan harga pajak reklame berdasarkan Nilai sewa reklame insidentil antara lain Baliho perhari permeter persegi Rp3000 rupiah kelas I Rp3000, kelas II Rp2000, Kelas III Rp1000. Kain /Spanduk/Umbul-umbul/Banner perhari permeter persegi Kelas I Rp1000, Kelas II Rp500, Kelas III Rp500.

Selebaran perpenyelenggaraan perlembar Rp200, Stiker/melekat per penyelenggaraan permeter persegi Rp500, Film/Slide per penyelenggaraan per 10 detik, Rp500, Udara perhari Rp25.000, Suara perhari permenit Rp1.000.

Peragaan di luar ruangan yang bersifat permanen perhari Rp100.000, bersifat tidak permanen per penyelenggaraan Rp50.000.

Sementara untuk reklame tetap atau permanen, untuk Megatron pertahun per satu meter persegi Rp 2.000.000 dan seterusnya, Billboard / papan Tiang dengan penerangan pertahun per satu meter persegi Rp400.000 dan seterusnya, tiang tanpa penerangan pertahun persatu meter persegi Rp300.000 dan seterusnya.

Menempel dengan penerangan pertahun takwin per satu meter persegi Rp100.000 dan berjalan atau kendaraan pertahun takwin per satu meter persegi Rp100.000.

Editor: Dardani