Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sarifuddin, Mantan Sekretaris HNSI Divonis 2 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 21-11-2011 | 18:57 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Sarifudin, terdakwa kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan dualisme kepemimpinan ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam dinyatakan bersalah oleh hakim PN Batam dan dihukum penjara selama dua tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/11/2011) sore, terdakwa dinyatakan  bersalah karena dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

Hal memberatkan yang dilakukan terdakwa yakni meresahkan nelayan karena mengakibatkan dualisme kepemimpinan. Sedangkan hal yang meringankan yakni sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dihukum penjara selama dua tahun," kata Saiman, hakim ketua yang memimpin persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan yang dikurangi dengan masa tahanan.

Terdakwa yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris HNSI tersebut dilaporkan karena memalsukan surat yang menyatakan dirinya sebagai ketua HNSI Batam berdasarkan surat keputusan dari DPD HNSI.

Padahal untuk penunjukan dan pengangkatan jadi ketua HNSI berasarkan peraturan harus melalui musyawarah daerah luar biasa bukan ditunjuk oleh DPD.