Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terakit Ulah Oknum Polisi Rl, Dua Keluarga Saling Lapor
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 21-11-2011 | 18:46 WIB
admi.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Admi bertemu dengan Kasat Sabara polresta Tanjungpinang AKP.Edward Palis atasan oknum Polisi bejat Rl

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah sebelumnya, dugaan korban asusila oknum Polisi, Yl dan Admi, ibunya, melaporkan oknum Polisi di Polres Tanjungpinang ke unit P3D Polres Tanjungpinang atas utang yang tidak dibayar, pencabulan dan penganiayaan anaknya yang diduga dilakukan Rl saat pacaran, kembali isteri yang baru dinikahi oknum Polisi berinisial Rl, Wl balik melaporkan tindakan Yl (23) dan ibunya Admi (44) ke Polres Tanjungpinang, hari ini,Selasa (22/11) dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baiknya.

Demikian dikatakan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri melalui Kasat Shabara AKP Edwrad Palis pada wartawan di Tanjungpinang, Senin,(21/11/2011). "Iya istri RL akan melaporkan balik tindakan pencemaran terhadap dirinya yang dilakukan Yl dan ibunya Admi ke polisi. Dan itu sah-sah saja. Kita lihat nanti isi laporannya bagaimana. Yang jelas, kita di Kepolisian tidak membela siapa-siapa, serta akan menindaklanjuti proses ini sesuai hukum yang berlaku," ujar Edward Palis pada wartawan. 

Aksi saling lapor ini, sendiri, dilakukan masing-masing pihak atas ulah oknum Polisi Rl yang diduga telah berprilaku buruk yang tidak membayar utang dan meninggalkan Yl (23) begitu saja lalu menikah dengan wanita lain, yang tak lain adalah Wl.

Edward juga mengatakan, oknum polisi Rl yang merupakan bawahannya juga sudah dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut. Menurut Rl, kata Edward, beberapa tuduhan yang dilontarkan EY dan Admi di media massa yang memaksa EY menggugurkan kandungannya merupakan hal yang tidak benar.

"Kata dia (Rl) seperti itu kepada saya. Dan Rl juga menjelaskan, masalah hutang piutang hingga puluhan juta itu, uangnya diperuntukkan membuka usaha counter pulsa, dan dipakai berdua oleh Rl dan Yl, karena terus merugi usahanya bangkrut," cerita Edwrad.

Dia menambahkan, semua keterangan, baik dari Rl, Istrinya Wl, dan korban Yl bersama ibunya Admi, diterima semuanya dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku untuk menentukan siapa yang bersalah dan bertanggungjawab dalam kasus ini. Yang jelas, khusus untuk Rl, masih diproses di Propam.

"Kalau terbukti RL bersalah dan melanggar kode etik kepolisian, jelas dia akan dihukum dan terancam dipecat. Cuma masalah ini harus dibuktikan dulu, dengan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pelapor terlapor dan saksi, jadi biarkanlah penyidik melakukan pekerjaannya dulu," tegas Edward.

Di tempat Terpisah, Kanit Propam Polres Tanjungpinang M Djaiz menyampaikan, Yl dan Admi yang didampingi tim Divisi Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Kepri bernama Lelita Fitri tengah diperiksa tim penyidik Propam. Sedangkan untuk Rl oknum anggota polisi, hingga sampai saat ini belum diperiksa.

"Rl akan kita periksa secepatnya. Yang jelas sementara ini korban berinisial Yl dan Admi tengah kita periksa intensif. Kalau memang terbukti kasus pengguguran yang dilakukan Yl ini, maka kasus ini akan panjang, dan itu akan masuk ke Pidana Umum, semua pihak bisa kena, baik Rl, Yl, Admi serta bidan yang membantu menggugurkan janinnya itu. Sedangkan untuk RL, kalau terbukti salah dan menyangkut kode etik, akan disidangkan khusus di kepolisian,"tegasnya.

Djaiz menambahkan, permasalahan piutang yang menjerat Rl, merupakan permasalahan hukum perdata. Tentu kasus itu masuknya ke ruang lingkup Pengadilan Negeri (PN), apabila masalah ini diperpanjangkan lagi oleh Admi dan anaknya tersebut. Propam sendiri, akan menindaklanjuti RL sesuai kasus kode etik yang dilanggarnya.

"Bagaimana solusi yang terbaik, kita serahkan ke semua pihak, apakah mau diseleseikan melalui jalur kekeluargaan atau hukum, mereka yang menentukan, kita tidak berpihak kepada pihak-pihak tertentu, saya sebagai kanit propam, akan menindaklanjuti masalah ini sesuai prosedur hukum kepolisian yang berlaku," sebutnya.