Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Mantan Ketua HNSI Batam Berlangsung Ricuh
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 21-11-2011 | 16:49 WIB
massa-HNSI.gif Honda-Batam

PKP Developer

Massa HNSI yang mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa Hermawan membludak hingga luar ruang sidang. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Puluhan orang dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam yang mengikuti persidangan penggelapan uang ganti rugi kapal karam Hyundai 105 sebesar Rp1,5 miliar dengan terdakwa mantan ketua DPC HNSI Kota Batam, Hermawan marah-marah. Mereka menganggap penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan yang berbelit-belit.

"Hoi jangan berbelit-belit bertanya. Kami cuma mau uang ganti rugi 1,5 M agar dikembalikan kepada nelayan," ujar salah satu anggota HNSI dari luar ruang persidangan, Senin (21/11/2011).

Seluruh anggota HNSI lainnya spontan ikut-ikutan berteriak. Bahkan ada yang menantang agar penasehat hukum terdakwa keluar.

"Kami cuma mau uangnya dikembalikan. Kalau berani keluar aja ke sini, ngapain berbelit-belit," katanya.

Karena merasa terganggu dengan sikap anggota HNSI, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman dan hakim anggota Ranto Indrakarta serta Thomas Tarigan memutuskan untuk menskors persidangan hingga para anggota sidang bisa tenang.

"Sidang kita skors sementara," kata Saiman sambil meninggalkan ruang persidangan.

Beberapa menit di skors dan para anggota HNSI bisa ditenangkan akhirnya sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi-saksi.