Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri dan Mencabuli Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles
Senin | 21-11-2011 | 16:47 WIB
Terdakwa_Pencabulan_saat_disidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Pencabulan saat disidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Hendra alias Show alias M Ridwan Saputra (20) pelaku pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap korban Dw (22) anak yang memiliki keterbelakangan mental di Tanjung Uban, Bintan dituntut hanya 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echard Palevia SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (21/11/2011).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan berdasarkan fakta di persidangan, kesaksian sejumlah saksi dan korban serta terdakwa yang mengakui perbuatannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan JPU melanggar pasal 362 KUH Pidana.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti sebagaimana didakwakan pasal 362 KUHP, kami meminta pada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara," ujar Palevia.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hendra alias Show alias M Ridwan Saputra meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, dengan alasan kalau dirinya mengakui perbuatannya dan mengaku sayang terhdap korban Dw. Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan, ketua Majelis Hakim Morgan Simajuntak SH kembali menghentikan persidangan, dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

Kasus Pencabulan/Perkosaan Menyusul
 
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, selain melakukan pencurian, terdakwa Hendra alias Show alias M. Ridwan Saputra juga mengagahi dan menyetubuhi korban Dw atas suka sama suka. Namun oleh Polisi, hanya kasus pencuriaan yang dinaikan, hingga akhirnya setelah diekspos mediaoleh  penyidik Satreskrim Polres Bintan, kembali melakukan penyidikan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Penyidikan kembali kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Hendra ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Aris Ariyanto. Hal yang sama juga dikatakan JPU, Echard Palevia SH dan saat ini, kasusnya tinggal pelimpahaan tahap kedua dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Berkasnya sudah lengkap, tinggal hanya pelimpahan tahap ke dua dari penyidik Polres ke Kejaksaan, mudah-mudahaan dalam waktu dekat ini, segera kita limpahakan ke PN untuk disidangkan," kata Palevia lagi.

Dalam kronologisnya, sebagai mana diceritakan korban Dw kejadian pencabulan dan pencurian yang dilakukan terdakwa Hendra terjadi pada 19 Juni 2011 lalu. Saat itu, diawali dengan kedatangan terdakwa ke rumah kakak korban di Desa Sempangan, Jembatan Busung, Kabupaten Bintan.

Saat itu, korban diajak terdakwa untuk melihat temanya yang katanya ada yang sedang sakit di Rumah Sakit Busung, selanjutnya korban dan terdakwa naik motor dari Busung ke Simpang Busung Jalan Lobam. Termakan tipu dayanya, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membawa korban ke sebuah semak-semak di Gang Abadi Jalan Taman Sari sekitar 50 meter dari Markas Polres Bintan.

"Di sana, saya dipaksa dan diancam, lalu 'digituin'," jelas korban pada wartawan di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Sedangkan tukang ojek bernama Usman, saat itu disuruh terdakwa menunggu di simpang. Puas melampiaskan nafsu birahinya, terdakwa yang sebelumnya kenal dengan korban melalui SMS kembali membawa korban dengan ojek yang disewa.

Tepat di Jalan Halilintar Tanjung Uban, barang-barang korban yang merupakan memiliki keterbelakangan mental ini, kembali dipeloroti terdakwa. Hingga akhirnya kasus pemerkosaan dan pencurian yang dialami anak-nya Dw dilaporkan Tugiman ayah korban ke Polres Bintan.