Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi 3 Kali, Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Batuaji
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 21-11-2011 | 15:18 WIB
bb-ranmor.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketiga pelaku curanmor bersama dengan barang bukti saat diekspose do Mapolresta Barelang. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batuaji, Jumat (18/11/2011) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiga pelaku dibekuk petugas di tempat berbeda.

Ketiga pelaku curanmor masing-masing bernama Kamsudi (27), Iskandar (26) dan Mukiyin (26) selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di daerah Batuaji dan Sagulung. Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap pelaku Kamsudi di tempat kosnya di daerah SP Plaza Batuaji. Setelah melakukan pengembangan akhirnya dapat dua pelaku lain Iskandar dan Mukiyin di Villa Mukakuning dan Masyeba Batuaji.

"Ketiga pelaku selalu beraksi di tempat-tempat parkir umum di daerah Batuaji," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Senin (21/11/2011).

Yos menambahkan, berdasarkan catatan Satreskrim Polresta Barelang salah satu pelaku curanmor yakni Kamsudi adalah pemain lama. Sindikat ini biasa beraksi di daerah Batuaji dan kemudian menjual motor hasil curian ke pulau-pulau sekitar Batam.

"Motor-motor curian ini dijual ke pulau sekitar Batam dengan harga berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp2 juta," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain sebuah sepeda motor Yamaha Mio biru, dua buah Yamaha Vega hitam dan Vega warna silver serta kunci T yang selalu digunakan pelaku untuk beraksi.

Menurut keterangan pelaku keempat motor tersebut dicuri dari berbagai tempat seperti di Villa Mukakuning pada Selasa (18/11/2011), Rabu (9/11/2011) di parkiran pusat perbelanjaan Mitra Mall dan terakhir di Mukakuning pada hari Jumat (11/11/2011).

"Kita masih memburu lima pelaku lain yang kini masuk DPO kita, pengakuan mereka sindikat ini berjumlah delapan orang," kata mantan Kapolsek Sekupang ini.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.