Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu, Udin Divonis 4 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 21-11-2011 | 14:59 WIB
sabu-udin.gif Honda-Batam

Terdakwa Nurdin alias Udin saat mendengarkan putusan vonis hakim di PN Batam. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Nurdin alias Udin (26), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman selama empat tahun, dengan denda Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan pada Senin (21/11/2011).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Ria Sorta Neva mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subider 2 bulan. Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yakni penjara selama 5 tahun," kata Sorta.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Khadafi mengatakan menerimanya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh polisi pada pertengahan bulan Juli 2011 lalu di Komplek Ruko Golden Gate blok A Kecamatan Lubuk Baja sekitar pukul 13.00 WIB.

Terdakwa yang memang sudah jadi target kepolisian sudah diintai saat mengambil narkotika jenis sabu-sabu. Setibanya di komplek ruko tersebut langsung ditangkap dan dari tangan terdakwa didapati sabu-sabu seberat 1,1 gram.