Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Persidangan, Asep Terus Membantah Terima Dana Pungli Pasar Bintan Center
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-08-2017 | 15:14 WIB
Asep-Nan-Suryana1.gif Honda-Batam
Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Usaha Makmur, tersangka Asep Nana Suryana (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Asep Nana Suryana Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Usaha Makmur, masih tetap berdalih tidak pernah menerima aliran dana pungutan liar Pasar Bintan Center melalui terdakwa Slamet.

Hal ini disampaikan saat sidang di PN Tipikor Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (23/8/2017).

Dalam persidangan, terdakwa Asep tetap tidak mengakui menerima sejumlah uang dari Slamet. Padahal dalam berkas dakwaan terdakwa Slamet beberapa kali mengirimkan sejumlah uang ke rekening terdakwa saat berada di luar kota.

"Itu uang sebesar Rp 2 juta yang dikirimkan Slamet atas perintah sekretaris saya Wati, dan uang itu merupakan kasbon saya ke kantor, bukan uang dari Slamet dan nantinya diakumulasikan dengan pengeluaran saya saat di luar kota," katanya.

Mendengarkan keterangan terdakwa Asep, hakim anggota Purwaningsih tidak mempercayainya begitu saja. Pasalnya jika memang kasbon ke kantor, pengirimannya melalui rekening Slamet bukan rekening kantor. Selain itu pada saat terdakwa lagi-lagi berada di luar kota untuk pekerjaan kantor, terdakwa Asep kembali meminta uang kepada Sekertaris untuk membeli oleh-oleh.

Namun, Asep masih tetap berdalih kalau uang senilai Rp 2 juta itu dari sekertarisnya Wati karena memiliki hutang dengannya. Padahal uang tersebut dari istri Yanuar, pedagang yang menyewa kios di Pasar Bintan Center yang dikirimkan melalui rekening pedagang tersebut ke rekening Asep Nana Suryana.

"Terdakwa Asep pada saat berada di Yogja meminta uang kepada sekertaris untuk mentaransferkan uang itu ke rekening dan ternyata dari sms banking yang diterima uang itu dari istri Yanuar pada saat itu saya tidak tahu, dan baru tahu saat di BAP," katanya.

Kejanggalan yang berikutnya yang tekuak di persidangan pada saat Kantor BUMD memiliki kegiatan olahraga seperti pertandingan permainan domino. Saat itu, Asep lagi-lagi mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta dari pegawainya.

"Saya mendapatkan uang itu dari Malik dan sepengetahuan saya uang itu dari sponsor untuk membantu keuangan pertandingan domino saat itu," katanya.

Tetapi hakim Purwaningsi kembali mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi Malik mendaatkan uang itu dari terdakwa Slamet. "Itu uang Rp 2 juta berdasarkan keterangan saksi Malik dari slamet," ucapnya.

Sementara itu, hakim Joni Gultom meminta kepada terdakwa untuk berbicara secara jujur dan berterus terang dalam persidangan karena kesaksian ini merupakan jalan terdakwa untuk berterus terang sesuai dengan faktanya agar dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

Namun kenyataannya saat Hakim Joni Gultom menanyakan kesaksian saksi Ali Piliang Pedagang yang menyewa kios telah memberikan uang masuk pertama (UMP) sebesar Rp 8 juta yang dibayarkan dua kali, yang pertama Rp 7 juta dan yang kedua Rp 1 juta, dimana lagi-lagi terdakwa Asep berdalih.

"Ali Piliang membayar UMP hanya Rp 5 juta dan seluruhnya ke kantor semua. Saya tidak pernah memerintahkan terdakwa Slamet untuk menetapkan harga UMP di atas harga yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta," kata Asep.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora menunda persidangan selama beberapa jam untuk mendengarkan keterangan terdakwa Slamet.

Editor: Yudha