Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Tuding Apindo Berkhianat
Oleh : Ocep
Sabtu | 19-11-2011 | 15:43 WIB
Demo Pekerja di rapat tripartit.gif Honda-Batam

Demo pekerja di Perundingan Tripartit

BATAM, batamtoday - Serikat pekerja menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingkari kesepakatan kedua pihak pada tahun lalu yang menyetujui angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 setidaknya sama dengan jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

 

Saripiyan, Anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengungkapkan kekecewaannya atas sikap wakil pengusaha yang diutus oleh Apindo dalam perundingan tripartit pembahasan UMK Batam 2012.

"Jujur, kami kecewa dengan sikap wakil Apindo. Apindo sudah mengingkari komitmen tahun lalu," ujarnya.

Dalam komitmen yang dijalin oleh pihak pekerja dan pengusaha pada tahun lalu, kedua pihak menyepakati pada 2012 akan mengupayakan angka UMK sama dengan KHL.

Seperti diketahui, perundingan tripartit dalam membahas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 mengalami kebuntuan (deadlock) setelah dalam rapat terakhir pada hari Jumat (18/11/2011), wakil Apindo tidak bersedia merevisi pengajuan angkanya.

Rudi Syakiakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengungkapkan rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur tripartit (pekerja, pengusaha dan pemerintah) tidak berhasil menyepakati angka UMK Batam 2012.

"Rapat pembahasan UMK 2012 sudah ditutup dengan hasil tidak ada kesepakatan," ujarnya usai perundingan tripartit.

Dewan pengupahan, katanya, tidak berhasil membuat kesepakatan karena sampai dengan rapat terakhir kemarin, pihak pengusaha yang diwakili utusan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap berkukuh diangka yang diajukannya sebesar Rp1.260.000.

Menurut Rudi, Wakil Apindo beralasan angka itu sesuai dengan kemampuan maksimal dari para pengusaha dan tidak mampu memenuhi angka yang lebih tinggi karena masih mengalami hambatan industri.

Mereka berdalih para pengusaha di kota ini masih terkena imbas krisis ekonomi yang melanda Eropa beberapa waktu terakhir.

Sementara wakil pekerja juga tetap tidak bisa menerima usulan angka dan alasan-alasan dari wakil pengusaha tersebut sehingga perundingan berakhir deadlock.

Wakil Apindo, lanjut Saripiyan, telah melanggar komitmen tersebut karena tetap berkukuh menggunakan angka UMK yang diajukannya.

"Buruh berhak untuk menggugat itu karena Apindo sudah wanperastasi terhadap komitmennya," lanjut dia.

Sementara itu, Fadli Jedang, Anggota DPK lain dari Serikat Pekerja Metal Indonesa (SPMI) Batam juga mengungkapkan nada yang sama.

"Sikap Apindo sangat mencederai hati pekerja. Survei KHL sudah sesuai aturan, itu pun Apindo tidak mau. Sudah terlalu lama pekerja di Batam bermurah hati kepada pengusaha. Mulai sekarang kita tidak mau lagi," katanya.

Masmur Siahaan, Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), tak kalah sengit.

"Sebenarnya pengusaha mampu bayar UMK sesuai angka KHL, makanya saya berpikir memang tidak ada niat baik dari Apindo dalam pembahasan UMK 2012 sehingga berakhir deadlock," kata Masmur yang juga Anggota DPK Batam.