Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Batalkan Pemakaman WN Singapura
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 19-11-2011 | 13:22 WIB
mayat.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Proses pemakaman Samad bin Ibrahim (50), warga negara Singapura batal dilaksanakan pihak keluarga di Batam karena tidak dapat izin pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.

Kejadian berawal ketika Samad meninggal dunia karena sakit di kediamannya di Bengkong Kolam blok A7 nomor 9, Sabtu (19/11/2011) sekitar pukul 5.30 WIB, oleh pihak keluarga akan dimakamkan di Batam dan proses pemakaman sudah disiapkan.

Ketika semua sudah disiapkan, pihak Polsek Bengkong yang mengetahui informasi tersebut dari masyarakat datang dan kemudian menghubungi tim identifikasi Polresta Barelang untuk memeriksa kematian Samad.

"Jazad Samad kita visum tadi di RSOB takut kalau ada sesuatu dengan kematian, hasil visum korban meninggal karena sakit," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Aiptu Robinsar Tampubolon  kepada wartawan.

Robin menambahkan, mengingat Samad adalah warga negara asing dan jika harus dimakamkan di Batam harus melalui proses yang panjang, akhirnya pihak kepolisian menyarankan kepada keluarga agar jazadnya dikirim ke Singapura untuk dimakamkan di sana.

"Setelah kita jelaskan pihak keluarga mengerti dan bersedia mengirimkan jazad Samad untuk dimakamkan ke Singapura," kata Robinsar.

Diketahui, Samad mempunyai istri siri di Batam bernama Miyanti Dewi, dan hasil pernikahan telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil.

"Dari pada ada masalah di belakang hari, kami sekeluarga ikhlas kalau bapak (Samad, red) dikirim ke Singapura untuk dimakamkan," kata Dewi.