Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji Gelar Sosialisasi Penggunaan Helm Ganda
Oleh : M001/Irwan Hirzal/Dodo
Jum'at | 18-11-2011 | 19:33 WIB

BATAM, batamtoday - Polsek Batuaji melalui unit Lalulintas mengadakan sosialisasi penggunaan helm ganda bagi pengguna sepeda motor di daerah Tanjunguncang, Jumat (18/11/2011).

Bripka Heryanto, anggota unit Lantas Polsek Batuaji mengatakan diadakannya sosialisasi penggunaan helm ganda ini sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. 

"Apabila dilanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu," kata Heryanto.

Heryanto menyebutkan fungsi helm ganda untuk mencegah apabila terjadi  kecelakaan lalulintas yang bisa berakibat fatal atau sampai meninggal dunia maupun luka berat bagi pengemudi maupun penumpang.

 Pengadaan sosialisasi penggunaan helem ganda tersebut sudah berlangsung selama tiga hari yaitu dimulai hari Rabu lalu hingga hari ini.