Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

930 Warga Binaan di Batam Dapat Remisi Kemerdekaan, 31 Langsung Bebas
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 17-08-2017 | 17:50 WIB
rudi-remisi1.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Rudi (membelakangi lensa) memberikan kenang-kenangan bagi para napi yang bebas setelah mendapat remisi.(Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 930 warga binaan yang ada di Kota Batam mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi kemerdekaan pada HUT RI ke-72 ini.

Eemisi ini diberikan secara simbolik di Lembaga Permasyarakatan Anak (LPKA) Baloi, Batam, oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, Kamis (17/8/2017).

Dalam sambutannya, Amsakar berharap, dengan mendapatkan remisi ini warga binaan bisa lebih baik lagi dan tidak mengulangi pelanggaran yang akan berhadapan dengan hukum.

"Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakatnya, khusus untuk warga binaan. Siapa yang berlaku baik, akan mendapat remisi. Namun, diharapkan jangan diulangi lagi," kata Amsakar.

Sementara Kepala LPKA, Amam Syaifullah, mengatakan bahwa remisi bagi warga binaan dalam acara 17 Agustus ini merupakan ?agenda tahunan.

"Setidaknya ini menjadi bonus bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," ungkap Amam.

Dijelaskan, dari 930 warga binaan tersebut, terdiri dari 882 pria, 48 wanita dan 32 anak mendapat remisi. Dari total itu merupakan gabungan dari Lapas Barelang, Rutan Batam, LPP dan LPKA.

"Kali ini, ada dua remisi yang diberikan, yakni pemotongan masa hukuman (RU1) dan berakhirnya menjalani masa hukum atau bebas (RU2)," jelasnya.

Untuk RU2 lanjutnya, diberikan kepada 31 warga binaan dari berbagai lokasi. Dengan rincian, dari Lapas Barelang sebanyak 24 orang, empat orang dari Rumah Tahanan, Lapas Perempuan satu orang dan dua lagi dari LPKA.

"Remisi 17 Agustus ini adalah hak dari mereka yang menjadi warga binaan. Bagi yang bebas, jangan sampai kembali masuk lagi," pungkasnya.

Editor: Udin