Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Divonis Bebas, Oktafianus Tetap Meringkuk di Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 18-11-2011 | 17:56 WIB
Anisah,_Isteri_mantan_Terdakwa_Kasus_pencemaran_dan_kerusakan_Lingkungan_yang_dinyatakan_Hakim_PK_Bebas,_tetapi_masih_mendekam_di_LP_Tanjung_Balai_Karimun.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Anisah, Isteri mantan Terdakwa Kasus pencemaran dan kerusakan Lingkungan yang dinyatakan Hakim PK Bebas, tetapi masih mendekam di LP Tanjung Balai Karimun

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati sudah divonis bebas oleh Hakim Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor :167 PK/Pid.Sus/2010 tangal 16 Desember 2010, Oktafianus alias Yan (40) mantan terdakwa kasus pencemaran dan pengerusakan lingkungan di Karimun, hingga saat ini masih meringkuk di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai Karimun.

Keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer Legal Aid bersama Komnas HAM yang telah datang menemui dan mempertanyakan putusan Hakim PK yang telah memiliki kekutan hukum tetap itu ke PN Tanjungbalai Karimun dan putusannya telah dirilis di situs putusan resmi MA yang di-upload pada 14 Oktober 2011, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun menyatakan, kalau sampai saat ini pihak pengadilan belum menerima putusan tersebut. 

"Kami memang tidak tahu hukum, tetapi kami butuh keadilan, dan kalau memang suami kami sudah bebas, kami sangat minta tolong agar dia dibebaskan, karena kami sangat membutuhkan dia untuk menghidupi tiga anak kami," kata Anisah (39), istri Oktafianus kepada batamtoday, Jumat (18/11/2011). 

Anisah yang ditemui di rumahnya, Gang H Husen, RT03/RW09 Jalan Sultan Mahmud, Kampung Bulan, Tanjungpinang mengatakan dirinya mengetahui kalau suaminya telah bebas dari LBH Street Lawyer Legal Aid yang selama ini mendampingi suaminya, bersama Komnas HAM Jakarta yang sudah turun dan datang ke Karimun, dan mengatakan kalau suaminya sudah sejak Desember 2010 lalu bebas. Tetapi kenyataanya sampai saat ini, juga belum dikeluarkan dari penjara.

Berdasarkan data register putusan, Oktafianus alias Yan di situs MA yang diyatakan kalau terdakwa yang sebelumnya dihukum penjara 10 tahun penjara dalam putusan kasasi MA, menyatakan kalau terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran dan pengerusakan lingkungan sebagaimana putusan Majelis Hakim MA No.775 K/Pid .Sus /2007 tanggal 13 Maret 2008.

Dalam perjalaan hukum kasusnya, pada tahun 2006 lalu Oktafianus alias Yan, yang merupakan karyawan PT Surya Cipta Rezeki cabang Batam disangka dan didakwa melakukan tindak pidana lingkungan oleh Kejaksaan Tanjungbalai Karimun. Namun melalui putusan PN Karimun, terdakwa bersama Direktur PT Surya Cipta Rezeki cabang Batam Lies Sri Rahayu serta suaminya, Latif Baki dibebaskan oleh PN Karimun.

Atas pembebasan di peradilan tingkat pertama ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Karimun mengajukan kasasi dan dalam kasasi ketiga terdakwa, terdakwa atas nama Direktur PT Surya Cipta Rezeki cabang Batam Lies Sri Rahayu dinyatakan dibebaskan, sementara terdakwa Oktafianus alias Yan dinyatakan bersalah, dan Hakim MA pada saat itu menyatakan menghukum terdakwa selama 10 tahun sebagaimana tuntutan JPU.

Selanjutnya, melalui LBH Street Lawyer Legal Aid, dengan tiga pengacara masing-masing, Rangga Lukita SH, Efirza Mustafa SH, dan Noviefa Sianturi SH mendapingi terdakwa untuk melakukan Peninjuan Kembali (PK) putusan MA.