Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV Desak Dahlan Teken UMK = KHL
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 18-11-2011 | 14:38 WIB
ricky-indrakari.gif Honda-Batam

Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Komisi IV DPRD Batam mendesak Wali Kota Batam untuk berani menandatangani surat keputusan UMK sesuai dengan kesepakatan tripartit pada tahun lalu yang menyetujui angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sama dengan jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam mengatakan sudah waktunya Wali Kota Batam bersikap tegas dalam pembahasan upah minimum.

"Batam butuh wali kota yang cerdas, tegas dan dalam bekerja. Sudah tahu ada kesepakatan tahun lalu bahwa UMK sama dengan KHL, ya perintahkan saja ke tim perunding dari Disnaker untuk mengawal," kata Ricky, Jumat (18/11/2011).

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, menurutnya, harus berani mengesahkan surat keputusan dengan angka UMK sama dengan KHL terbaru yang sebesar Rp1.302.922.

"Malu dong kalau setiap tahun selalu buang badan, minta Gubernur yang memutuskan. Tak perlu banyak komentar, masyarakat hanya mau lihat bukti. Punya nyali tak?" tanyanya.

Seperti diketahui,perundingan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 oleh tripartit kemarin, Kamis (17/11/2011), masih belum menemukan titik temu antara perwakilan pekerja dan pengusaha sehingga akan dilanjutkan hari ini.

Dalam perundingan, pihak pengusaha yang diwakili oleh utusan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam tetap mempertahankan pengajuan angka UMK sebesar Rp1.260.000 sejak awal hingga sebelum rapat diskors.

Sementara pihak pekerja yang diwakili oleh enam orang utusan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, tetap mempertahankan kesepakatan tripartit tahun lalu dimana jumlah UMK 2012 sama dengan angka KHL.

Ricky menjelaskan, pada pasal 102 UU No.13/2003 tercantum bahwa dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Karena itu, menurutnya, salah satu tugas pemerintah adalah memberikan perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum.

"Penetapan upah minimum yang layaknya sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha," tambah Ricky.

Dalam penetapan UMP/UMK, dewan pengupahan daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHL dan setelah itu dewan pengupahan memberikan saran, rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam menetapkan upah minimum.

"Artinya setelah dicapai kesepakatan dalam penetapan angka KHL, maka pemerintah kota melalui Disnaker selaku regulator  berkewajiban memberikan masukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam membuat keputusan yang adil & beradab," katanya.

Jika angka KHL sudah disepakati, lanjutnya, maka tidak boleh ada istilah deadlock saat merumuskan poin-poin rekomendasi dan pertimbangan.

"Dalam berdemokrasi, jika tidak tercapai upaya kesepakatan bersama, maka voting adalah sebuah pilihan. Dan sekali lagi, Disnaker selaku fungsi pengambilan kebijakan dan regulasi wajib memberikan keputusan yang melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha," tandas Ricky.