Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

67 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1.947 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi Kemerdekaan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-08-2017 | 09:14 WIB
remisi-00.gif Honda-Batam
Ilustrasi. (elshinta.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1.947 warga binaan dari semua Lapas, Rutan dan LPKA di Kepri menerima remisi Kemerdekaan tahun 2017. 67 diantaranya dinyatakann langsung bebas.

Kasubag Humas Kementerian wilayah Hukum dan HAM, Rinto Gunawan mengatakan, pemberian remisi kepada 1.947 warga binaan itu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Dari total seluruh warga binaan yang terdapat di seluruh Lapas dan Rutan di Kepri diketahui sebanyak 4.402 warga binaan, tetapi yang memenuhi persyarakatan merima remisi hanya 1.947. Sedangkan 67 diantaranya langsung bebas, setelah masa tahanan yang dijalani dikurangi dengan remisi yang diterima," ujar Rinto Gunawan, Selasa (?15/8/2017).

Adapun rincian warga binaan Lapas dan Rutan serta LPKA yang menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017 ini merupakan yang terjerat kasus pidana umum sedangkan kasus tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Dirjen dan Kementeriaan di Pusat, itu diantaranya:

1. Lapas Tanjungpinang sebanyak 566 orang, 13 orang diantaranya langsung bebas.
?2. Lapas Batam sebanyak 670 orang, 22 orang diantaranya langsung bebas.
3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 88 orang, 5 orang langsung bebas.
?4. LPKA Batam sebanyak 32 orang, 2 diantaranya langsung bebas.
5. Lapas Perempuan Batam sebanyak 53 orang.
6. Rutan Tanjungpinang sebanyak 86 orang, 6 diantaranya langsung bebas.
7. Rutan Batam sebanyak 194 orang, 4 diantaranya langsung Bebas.
8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 229 orang, 15 orang diantaranya langsung bebas?
9. Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga sebanyak 29 orang

?"Pemberian remisi dengan pengurangan masa tahanan ini, diberikan berdasarkan perilaku warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan, dan diharapakan dengan pemberian remisi ini, akan dapat meningkatkan rasa kesadaran warga binaan, sehigga dapat memiliki kelakuan yang baik, dan dapat kembali normal ke lingkungan masyarakat," demikian Rianto.

Editor: Gokli