Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Sutarman Sebut Mindo Belum Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 18-11-2011 | 10:13 WIB
Mindo_Tampubolon.jpg Honda-Batam

PKP Developer

AKBP Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Membingungkan. Itulah, mungkin kata yang tepat dialamatkan kepada institusi penegak hukum Polri terkait kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon.

Setelah sebelumnya masyarakat Batam dibingungkan sikap Penyidik Polda Kepri yang tidak melalukan penahanan terhadap AKBP Mindo Tampubolon setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, kini Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Sutarman, kembali mengeluarkan pernyataan yang membingugkan masyarakat.

Mantan Kapolda Kepri itu malah menyebutkan bahwa AKBP Mindo Tampubolon hingga saat ini Mindo belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus terbunuhnya istrinya dengan alasan belum cukup bukti untuk menjerat mantan Wakapolres Natuna tersebut.

"Hingga kini belum ada cukup bukti untuk menjadikan Mindo tersangka. Harus ada bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kita tidak mau dia menjadi korban opini publik nantinya," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman kepada batamtoday, Kamis (17/11/2011).

Opini yang beredar di masyarakat selama ini mengatakan kalau Mindo dibekingi oleh orang kuat, sebab setelah ditetapkan tersangka selama ini perwira melati dua ini masih bertugas di Mabes Polri.

Sebelumnya pihak Polda Kepri telah menetapkan Mindo sebagai tersangka, lanjut Sutarman, namun hal itu dilakukan atas  dasar opini yang dibentuk oleh publik dan tanpa bisa menunjukkan bukti yang konkrit di mata hukum.

"Jika akhirnya Mindo nanti  terbukti bersalah, kami dari Kepolisian tak akan segan-segan memproses yang bersangkutan, yang kemudian diberikan sanksi sesuia hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga kini Mabes Polri terus  memantau dan memback-up perkembangan kasusnya yang ditangani Polda Kepri dan intinya siapapun yang bersalah  kalau statusnya sudah tersangka pasti ditahan.

"Mindo masih menjadi saksi hingga sekarang dan bukan tersangka seperti diberitakan media massa selama ini," pungkas mantan Kapolda Kepri ini.

Sementara itu, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah mengirim SPDP AKBP Mindo Tampubolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengungkapkan, sejauh informasi yang diterima melalui Ditreskrimum Polda Kepri, Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) AKBP Mindo telah dikirim ke Kejati Kepri beberapa waktu lalu.

"Beberapa hari yang lalu penyidik Ditreskrimum telah mengirim SPDP-nya (Mindo --red) ke Kejati," kata AKBP Hartono kepada awak media di Mapolda Kepri, Jumat (30/9/2011).

Diterangkan Hartono, bila SPDP atas nama tersangka AKBP Mindo dikembalikan oleh pihak penyidik Kejati, berarti penyidik Kejati masih membutuhkan kelengkapan berkas-berkas SPDP tersebut.

"Ini baru tahap SPDP yang diajukan penyidik ke Kejati. Nantinya kalau sudah ke tahap SP18, SP19 dan SP20, berkas yang dikirim penyidik dikembalikan oleh penyidik Kejati, hal itu sah-sah saja. Karena penyidik Kejati masih membutuhkan keterangan lainnya dari berkas tersebut. Bahkan untuk tandatangan saja yang kurang, maka berkas tersebut dikembalikan penyidik untuk dilengkapi," terang Hartono.