Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelaku Pedofilia asal Inggris

Bareskrim Periksa Korban dan Saksi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 18-11-2011 | 10:05 WIB
HFP.gif Honda-Batam

PKP Developer

Henry Futherstone Park saat menajalani sejumalh pemeriksaan di Polresta Barelang beberarapa waktu lalu. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyikan terhadap kasus pedofilia atau kejahatan seksual terhadap anak terhadap tersangka Henry Futherstone Park (61), warga Inggris.

 

Pengembangan kasus yang telah memakan korban anak di bawah umur asal Batam saat ini dalam tahap pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

"Saat ini kita sedang periksa sejumlah korban dan saksi-saksi, kasusnya terus kita kembangkan," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Sutarman kepada batamtoday usai pertemuan dengan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Hotel Novotel Batam, Kamis (17/11/2011).

Hasil pemeriksaan saat ini, tersangka telah melakukan aksi kejahatan di Indonesia sejak tahun 2004 dan telah delapan korban yang sebagian besar anak di bawah umur. Para korban diiming-imingi sejumlah uang untuk difoto bugil kemudian hasil gambar di-upload ke internet.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan koordinasi dari Kepolisian Inggris, setelah tim Cybercrime kita bekerja tersangka terlacak di Batam dan berhasil ditangkap," kata mantan Kapolda Kepri ini.

Disinggung batamtoday apakah pelaku bermaksud untuk mendapatkan keuntungan komersil dari mengup-load foto tersebut, Sutarman menambahkan selain mencari keuntungan dari yang dilakukannya tersangka juga telah melakukan tindakan yang melanggar perlindungan atas anak.

"Kasusnya terus jalan, selain melakukan kejahatan di Indonesia tersangka juga merupakan buronan Kepolisian Inggris," pungkasnya.