Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Uang Rp20 Ribu, Andy Divonis 7 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 17-11-2011 | 16:50 WIB
sidang.gif Honda-Batam

Persidangan terhadap Andy yang divonis tujuh bulan penjara hanya karena mencuri uang Rp20 ribu. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Andy (26) harus meringkuk dalam tahanan selama tujuh bulan akibat mencuri tas yang hanya berisikan uang Rp20 ribu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (17/11/2011) menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

 

Ria Sorta Neva, hakim ketua dalam persidangan tersebut saat pembacaan putusan mengatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.

"Divonis hukuman penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan. Hukumannya sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Sorta.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan menerima. Demikian juga dengan JPU Jusnetty yang mengatakan menerima putusan tersebut.

‎​Sebelumnya, terdakwa Andi, warga permukiman Bengkong Laut ketangkap tangan mencuri tas berisi uang tunai Rp20 ribu pada Kamis (8/7/2011) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Terdakwa masuk ke dalam ruko di Perumahan Kintamani menuju menuju ke lantai 2. Di tempat itu dia mengambil tas milik Agus. Namun aksi pencurian tersebut keburu ketahuan oleh Agus yang langsung menangkapnya sebelum berhasil melarikan diri. Terdakwa tidak berkutik, dan diamankan ke kantor Polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.