Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dimenangkan PT SBS, Pengadilan Eksekusi Lahan Sengketa di Tanjungriau
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 09-08-2017 | 15:38 WIB
eksekusi-lahan-tanjungriau1.gif Honda-Batam
PN Batam eksekusi lahan di Tanjungriau. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Terpadu Kota Batam mengamankan eksekusi lahan seluas 15.918 meter persegi yang menjadi rebutan antara dua kubu pengusaha di Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Rabu (9/8/2107). Proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan.

Polemik sengketa lahan ini melibatkan PT Soloko Batam Shipyard dan PT Budi Jasa. Keduanya saling mengklaim hak kepemilikan lahan yang berada di Jalan K.H Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang itu. Perebutan lahan ini akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Batam.

Juru Sita Pengadilan Negeri Batam Basia Ginting menuturkan, lewat surat bernomor 131/Pdt.G/2014/ PN.Batam. Pengadilan menyatakan PT Soloko Batam Shipyard sebagai pemilik yang sah atas lahan itu. Setelah memasukkan berkas pada pada tahun 2014 silam.

"PT Soloko Batam Shipyard selaku penggugat memenangkan lahan itu dan telah incracht," ujar Basia saat mengawal eksekusi dilokasi.

Basia juga mengatakan lahan tersebut sebelumnya ditempati oleh PT Budi Jasa yang mengaku kalau lahan tersebut milik mereka. Namun sesuai dengan nomor peta lokasi (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan putusan pengadilan Negeri Batam. Akhirnya pada tanggal 21 April 2015 tahun lalu diputuskan PT Soloko Batam Shipyard sebagai pemilik yang sah atas lahan itu.

"Setelah melakukan persidangan panjang. Jadi hari ini dilakukan eksekusi lahan," ujar Basia.

Sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan sudah memberitahukan kepada pihak PT Budi Jasa agar tempat tersebut dikosangkan dan semua aktivitas pengerjaan di dalam lokasi agar dihentikan.

"Jauh hari sebelumnya kita sudah berikan waktu 10 hari agar semua kegiatan di dalam lokasi agar dihentikan. Pada hari ini jatuh temponya karena itu kita lakukan eksekusi," ujarnya lagi.

Sementara Indra Raharja, Pengacara PT Soloko Batam Shipyard mengatakan, eksekusi lahan ini dilakukan setelah mendapatkan keputusan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Karena PT Budi Jasa mengakui kalau lahan tersebut milik mereka padahal PT Soloko Batam sudah mengantongi nomor PL dari BP Batam dan sudah membayar UWTO sampai tahun 2030," ujar Indra.

Editor: Yudha