Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPDP 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Mengendap di Polda Kepri
Oleh : Charles
Rabu | 16-11-2011 | 17:51 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka penipuan terhadap investor asal Korea Selatan, Michael Shouw, masing-masing Syahjoni dan Heri Irawan masih mengendap di Polda Kepulauan Riau dan belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Belum adanya penyerahan SPDP atas dua tersangka penipuaan dan penggelapan dari Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri itu, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri Daro Tri Sadono SH saat dikonfirmasi batamtoday di Tanjungpinang.

"Sampai saat ini, SPDP atas nama tersangka Syahjoni dan Heri Irawan dalam kasus penggelapan dan penipuan sampai saat ini belum kita terima dari Polda Kepri," ujar Tri Sadono beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dua tersangka masing-masing Wakil Direktur PT Ridho Putra Perkasa, sampai saat ini masih bebas berkeliaran di Tanjungpinang, sementara Direktur Utama PT.Syahnur, Syahjoni berdasarkan pengakuan salah seorang mantan karyawan PT Ridho saat ini sedang berada di Jakarta.

"Syahjoni sedang berada di Jakarta, informasinya sih, bertemu dengan Jenderal di Mabes Polri, jadi biar sama-sama beradu bintang," kata sumber yang namanya enggan disebut pada batamtoday, Selasa,(15/11/2011) semalam.           

Syahjoni yang dikonfirmasi batamtoday melalui ponselnya terkait informasi tersebut hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan jawaban, karena saat dihubungi phonselnya sedang tidak aktif.