Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panglima TNI Sesalkan RUU Pemilu yang Berujung Voting
Oleh : Redaksi
Sabtu | 05-08-2017 | 15:26 WIB
panglima-TNI1.gif Honda-Batam
Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan pandangannya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-1 Partai Hanura di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017). Dalam Rapimnas tersebut Panglima TNI menyampaikan tentang kondisi Bangsa Indonesia dan tantangan yang kemungkinan dihadapi ke depannya.(Sumber foto: ANTARA)

BATAMTODAY.COM, Kuta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyarankan agar revisi Undang-undang Pemilu nantinya dilakukan jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilu.

Hal itu untuk mengantisipasi jika pembahasan undang-undang berlangsung alot karena adanya tarik menarik kepentingan antar-partai.

Usulan itu diungkapkan Gatot saat ia diundang sebagai salah satu pembicara dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Hanura, di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).

"Habis Pilpres langsung dibuat undang-undang Pemilu, kan gitu. Kalau sudah dekat pemilu ya pasti ada yang kecewa," kata Gatot.

Meski demikian, Gatot mengatakan, ia tak bermaksud mengoreksi proses pembahasan RUU Pemilu di DPR, tetapi hanya memberikan saran untuk ke depannya. "Saya tidak mengoreksi undang-undang, hanya saran," kata dia.

Gatot juga menyinggung mengenai pembahasan RUU Pemilu yang pada akhirnya memilih mekanisme voting. Padahal, Pancasila mengamanatkan musyawarah mufakat.

Namun, ia memahami bahwa untuk mencapai hasil musyawarah mufakat memang dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kalau sudah musyawarah mufakat enggak ada yang kalah. Karena semua sepakat, memang waktunya lama " kata Gatot.

DPR telah mengesahkan UU Pemilu beberapa waktu lalu. Pembahasan berlangsung di panitia khusus (pansus) hingga sembilan bulan lamanya.

Prinsip musyawarah mufakat pada awalnya sempat dikedepankan.

Namun, karena alotnya pembahasan dan tak kunjung ditemukan titik temu, maka pansus menyusun lima paket opsi untuk mengantisipasi voting di rapat paripurna.

Paripurna diwarnai dengan walk out-nya empat fraksi karena enggan menyepakati angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Empat partai tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin