Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tanjungpinang Ajukan Ranperda Kenaikan Tunjangan
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 04-08-2017 | 19:39 WIB
Ade-Angga-Cawako-TPI11.gif Honda-Batam
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah memasukkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ke dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) Kota Tanjungpinang tahun 2017.

Ranperda yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 itu mengamanatkan adanya kenaikan tunjangan anggota dewan.

"Kita sudah masukan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan ke Prolegda, secepatnya akan kita bahas bersama Balegda," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, usai menghadiri Paripurna pengesahan Perda APBD 2016 di Gedung DPRD, Senggarang, Jum'at (3/8/2017).

Ade mengatakan, dalam PP Nomor 18 tahun 2017 menjelaskan sejumlah hak-hak keuangan dan administratif pimpinan dewan yang nantinya diatur dalam peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang. Perubahan yang paling menonjol setelah Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Tanjungpinang adalah, adanya kenaikan tunjangan transportasi anggota dewan.

"Dalam PP nomor 18 itu, tidak membahas berapa besaran kenaikannya, tetapi mengatur apa-apa saja yang menjadi hak Pimpinan dan Anggota. Salah satu yang dibahas adalah tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan," kata Ade.

Ade menjelaskan, dalam aturannya, setelah PP Nomor 18 itu disahkan, maka dewan dan pemerintah daerah sudah sependapat dan mengesahkan menjadi Perda. Namun, sejak PP itu diresmikan pada 2 Juni kemarin oleh Presiden Joko Widodo, Dewan bersama Pemko Tanjungpinang sudah membahasnya secara seksama.

"Pembahasan ini cukup lambat, karena harus hati-hati, kita harus benar-benar memahami mekanismenya menurut Undang Undang, supaya tidak melanggar aturan," tuturnya.

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang itu pun mengaku, Dewan sudah siap membahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

"Kita juga sudah siapkan naskah akademisnya, tinggal dibahas di tingkat balegda bersama pak Sekda, intinya Perda ini hanya melanjutkan amanah dari PP Nomor 18 itu," katanya.

Editor: Udin