Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2017, Terjadi 23 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 04-08-2017 | 15:50 WIB
eri-lalok_(1)1.jpg Honda-Batam
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang tahun 2017, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri menangani 23 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Korban kekerasan seksual anak, 21 perempuan dan 2 orang laki-laki. Sementara Batam menduduki peringkat pertama sebanyak 12 kasus, Tanjungpinang 8 kasus dan disusul Bintan 4 kasus," kata Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri belum lama ini.

Menurutnya, jumlah kekerasan seksual terhadap di Kepri sudah masuk kategori menguatirkan. Kekerasan seksual terhadap anak terjadi pada usia 5-10 tahun.

"Anak-anak usia ini sangat rentan menjadi korban seksual. Kami barharap pengawasan yang lebih ketat oleh orang dekat orang tua, tetangga, guru hingga masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya melakukan pendampingan, rehabilitasi korban, memberikan orang tua pembekalan dalam menghadapi anak atau korban.

"Biasanya anak korban itu perlu pengawasan dan pendampingan oleh orang tua secara lanjut. Kedepan agar tidak kembali menjadi korban, itu peran orang tua dan kami," ujarnya.

Ditambahkannya, akibat mengalami kekerasan seksual tentu anak mengalami trauma ringan hingga kategori berat. Pihaknya selalu melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para korban, sehingga penanganan KPPAD tepat dalam menghadapi kasus.

"Kami punya petugas psikologi, dan selalu melakukan pengecekan terhadap korban. Traumanya ini bermacam-macam ada yang ringan dan berat. Kalau ringan cukup orang tua saja, apabila berat kami terus melakukan kunjungan dan memberikan perhatian khusus agar para korban kembali beraktifitas seperti biasa," pungkasnya.

Editor: Yudha