Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Temukan Perempuan Pembuang Bayi
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 16-11-2011 | 14:01 WIB
Bayi-setelah-dirawat.gif Honda-Batam

Inilah bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang dibuang ibunya ke dalam got di Perumahan Putri Hijau Blok I, Sagulung. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Aparat Polsek Sagulung berhasil menemukan perempuan pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di dalam got Perumahan Putri Hijau Blok I, Sagulung, Rabu (16/11/2011) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Perempuan yang diketahui bernama Rini (20) merupakan warga Perumahan Putri Hijau Blok I/6 mengakui dirinyalah yang melakukan pembuangan terhadap bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkannya.

Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadipta saat dikonfirmasi menyebutkan awal dari temuan bayi di dalam got tersebut diketahui berdasarkan laporan RT Perumahan Putri Hijau, kemudian anggota diturunkan ke lokasi untuk melakukan penelusuran.

"Setelah anggota turun ke lokasi, bayi tersebut ditemukan tanpa busana di dalam got. Setelah itu dievakuasi dan dilarikan  ke Bidan Basaria di lokasi perumahan untuk mendapat pertolongan pertama," ungkap Yoga di ruang kerjanya.

Tambah Yoga, setelah bayi dievakuasi, pihaknya melakukan penelusuran dan berhasil menemukan ibu bayi Rini yang tinggal di Blok I/6. Penelusuran ini berhasil dengan mendasarkan bercak darah yang mengarah ke rumah kontrakan Rini bersama keluarganya.

"Dengan petunjuk bercak darah tersebut ibu bayi dapat kita amankan beserta barang bukti gunting, baju berlumur darah, dan satu tas bersi ari-ari bayi," terang Yoga.

Selanjutnya, kata Yoga ibu bayi diinterogasi untuk mendapat keterangan. Dari keterangan Rini diketahui bayi tersebut diletakkan di dalam got setelah dilahirkan, ari-ari dan bajunya waktu melahirkan bayi disimpan di dalam rumah. Yoga juga menyebutkan pihaknya sedang mencari pria berinisial S (25) yang diduga sebagai ayah dari bayi itu.

"Awalnya Rini itu tidak ngaku, bahkan dia sempat beralibi lagi mens, namun dari kondisinya yang lagi pucat dan barang bukti yang kita dapat di rumah itu tidak bisa ngelak lagi," jelas Yoga.

Rini mengaku kepada Polisi kehamilannya di luar nikah bersama pacarnya S, dan sudah berumur sembilan bulan sebelum melahirkan. Mengenai kehamilan Rini ini yang mengetahui hanyalah dia dan pacarnya, dimana sebelumnya S sempat menyuruh Rini untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan uang dan makanan yang berpotensi membuat gugur kehamilan.

"Rini diberi uang Rp1 juta, makanan seperti nanas dan lainnya oleh S untuk menggugurkan, namun hal itu tidak dilakukan Rini lantaran dia tidak ingin kandungannya gugur," kata Yoga berdasarkan pengakuan Rini.

Usai menjalani, kemudian Rini dibawa ke Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu bersama bayinya di daerah Batam Center untuk mendapat perawatan.

Yoga mengatakan untuk penanganan kasus ini akan dilihat dari sisi HAM, dimana pihaknya hanya melengkapi berkas fakta baik dari keterangan saksi, korban, dan keterangan ahli untuk rekomendasi proses hukum selanjutnya.

"Kasus ini akan ditangani dengan pasal 77 huruf b UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman lima tahun penjara dan pasal 342 KUHP junto 53 ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Yoga.