Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Senilai Rp597 Juta Dimusnahkan
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 16-11-2011 | 12:40 WIB
musnah.gif Honda-Batam

Jalannya pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kepri. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauann Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 386 gram dari 447 gram yang disita di Mapolda Kepri pada Rabu (16/11/2011).

 

Sementara sebanyak 61 gram sisanya, seberat 15 gram untuk diserahkan ke Laboratorium Mabes Polri di Medan, 26 gram untuk UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN Jakarta dan 20 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri.

Adapun pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp597 juta, dengan rata-rata harga Rp1,7 juta per gramnya ini disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Bea dan Cukai Batam, BPOM Kepri, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri serta LSM Granat dan juga disaksikan pengacara kelima tersangka narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam barang haram itu ke dalam air panas. 

Adapun kelima tersangka itu masing-masing Muhammad Yusuf bin Abdullah, Syahril bin Ilyas, Rahmad bin Parlongan Daulay, Fajri Muhammad Nasir dan Dedi Susanto alias Adi bin Muhammad Yusuf.

Direktur Narkorba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmad mengatakan saat ini pihaknya memiliki satuan tugas namanya Satgas Perairan dan Udara dari berbagai instansi, dimana dalam kontak kerjasama ini saling berkoordinasi agar penanganan narkotika yang melebihi kejahatan teroris dapat terungkap hingga jaringan teratas.

"Tanpa ada kerjasama antar instansi, kita tidak mungkin berhasil mengungkap kejahatan sendiri, berbagai upaya kerjasama antar instansi hingga ke jaringan luar negeri telah kami lakukan termasuk dengan Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Agus.