Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Servotech Langgar Aturan Tata Kota
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 18:20 WIB
pipa.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - PT Servotech Indonesia dianggap telah melanggar aturan tata kota karena telah melakukan pengerasan lahan dan penumpukan pipa tanpa izin.

Pelanggaran perizinan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP/hearing) yang digelar Komisi I DPRD Batam dengan mengundang manajemen PT Servotech Indonesia, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ

Batam dan Dinas Tata Kota di Gedung DPRD hari ini, Selasa (15/11/2011).

Dalam rapat diketahu bahwa PT Servotech telah melakukan pengerasan lahan di kawasan industri Taiwan, Kabil, seluas 22 hektar tanpa mengantongi perizinan dari Dinas Tata Kota.

Robert Silitonga, HRD Manager PT Servotech berdalih mereka tidak mengetahui bahwa kegiatan pengerasan lahan harus mendapat perizinan dari Dinas Tata Kota terlebih tidak ada bangunan yang didirikan di atas lahan.

"Seluruh pematangan lahan sudah selesai semua dan kami sudah mengembangkan lahan itu sejak 2004," katanya.

Apalagi, katanya, sebelum membeli lahan itu dari pemilik kawasan Taiwan Industri, mereka mengembangkannya dengan status sewa.

Namun Kepala Dinas Tata Kota Gintoyono dengan tegas mengatakan tidak dapat menerima alasan itu.

"Saya baru tahu kalau kalau PT Servotech salah pakai tata ruang," ujarnya.

Awalnya dia mengaku heran mengapa perusahaan sebesar itu memiliki izin tata ruang hanya seluas sekitar satu hektar.

Namun dalam RDP itu pihaknya baru mengetahui bahwa ternyata Servotech ternyata belum mengantongi perizinan dari Dinas Tata Kota untuk pengembangan lahan usahanya.

"Pengerasan lahan juga harus ada izinnya walaupun tidak ada bangunan di atasnya. Tolong diurus lagi izinnya," kata Gintoyono.

Bahkan Tumpak Sianipar, Staf Direktorat Pengembangan BP Batam mengungkapkan pihaknya juga belum menerbitkan izin lahan yang lengkap kepada perusahaan itu.

"PT Servotech masih ada lahan 22 hektar, tetapi belum urus izin cutting fieldnya," jelas Tumpak.

Selain soal pengerasan lahan, perusahaan yang bergerak di bidang penguliran pipa itu juga dianggap telah menyalahi penumpukan pipa di atas lahan publik.

Supandi Arim, Direktur Komersial PT Servotech Indonesia mengakui bahwa pihaknya sudah menumpuk sebanyak 500 pipa selama sekitar dua bulan di atas lahan yang bukan milik perusahaannya.

"Kami perkirakan tumpukan pipa itu selama dua bulan memakai jalan," ujar Supandi yang juga mantan Wakil Ketua I DPRD Batam.

Pengakuan tersebut sempat menuai reaksi keras dari sejumlah Anggota Komisi I yang hadir.

"Saya tidak bisa terima kalau ada badan usaha yang gunakan jalan umum," tegas AA Sanny.

Menurutnya, tindakan itu tidak bisa ditolerir karena perusahaan seharusnya sudah punya perencanaan yang matang dalam melakukan rutinitas industrinya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Servotech beralasan penumpukan pipa tersebut akibat lambannya proses verifikasi 'masterlist' yang dilakukan oleh Bea dan Cukai dan BPH Migas.

Setelah mengalami perdebatan dan lempar argumentasi selama sekitar dua jam, akhirnya pihak perusahaan mengakui kesalahannya dan berjanji untuk mengurus perizinan yang diperlukan serta tidak lagi melakukan penumpukan pipa di atas lahan publik.

Supandi mengatakan perusahannya juga akan memperbaiki jalan atau ROW jalan yang rusak akibat penumpukan pipa tersebut.

"Jadi terhitung mulai besok jika terjadi lagi penumpukan, berarti pihak perusahaan sudah melakukan tindak pidana," ancam Ketua Komisi I DPRD Basri Harun.