Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Balada Jono, Joko dan Joni

Kompak Mencuri, Maling Bersaudara Diadili
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 17:39 WIB
triple_J.JPG Honda-Batam

Terdakwa pencurian tripel "J" bersaudara, Jono,Joko dan Joni saat diadili di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga bersaudara pelaku pencurian masing-masing Jono alias Anguang (40), Joko alias Aseng (35) dan Joni alias Ahong (31) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/11/2011).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Endang, Junaidi dan J. Simarmata itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy SH menyebutkan ketiga bersaudara yang melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban Erna alias Siam Kiau di RT 02/RW 03 Senggarang ini, didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 365 ke 1,2 dan 3 KUH Pidana dan dakwaan subsider melanggar pasal 363 JUHP pidana.   

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga terdakwa berlangsung pada Jumat (2/9/2011) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Ketiganya nekat melakukan pencurian, setelah sebelumnya ketiga bersaudara itu, mabuk minim minuman keras, dan atas saran salah seorang saudaranya, mengajak kedunya untuk mencuri ke rumah korban Erna.

Namun sayangnya, ketika dua terdkwa Jono dan Joko, masuk dipergoki pemilik rumah, dan menanyakan, "Senga Ngapa ada dirumahku,". Namun keduanya, malah balik mengancam korban dengan pisau, hingga korban berteriak yang membuat Jono dan Joko kebingungan, sementara adiknya Joni, yang berperan mengawasi kondisi rumah di luar sempat kabur, sebelum ditangkap warga.   

Atas dakwaan Jaksa penuntut Umum tersebut, ketiga terdakwa 'triple J' bersaudara itu menyatakan menerima, dan sidang kembali ditunda pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Erna alias Siam Kiau sebagai saksi korban.