Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Akui Perbuatannya, Ayah Cabul Divonis 10 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 17:32 WIB
Ayah_Cabul_di_Vonis_10_Tahun_Penjara.jpg Honda-Batam

Ayah Cabul terdawka Abdul Majid divonis 10 Tahun Penjara Oleh majelis Hakim PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ayah cabul yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri terdakwa Abdul Majid (41) divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang selama 10 tahun penjara dan denda Rp36 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan. Putusan dibacakan ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati SH, Selasa (15/11/2011).

Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Limbong SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara, atas dakwaan primer melanggar pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan dakwaan primer kedua didakwa dengan pasal 8 UU  nomor 23 tahun 2006.

Dalam putusannya Sri Endang menyatakan, terdakwa Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan secara berlanjut pada anak kandungnya sendiri.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hingga putusan sidang tidak mengakui perbuatannya namun mengaku menyesal dan menyatakan tuntutan JPU kejam menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, demikian pula JPU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saka X, dilakukan terdakwa Abdul Majid di rumahnya secara berkali-kali. Awal pertama pencabulan, dilakukan ayah bejat ini, ketika anaknya itu baru datang dari Flores ke Kabupaten Bintan dan menetap di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Musa Kelurahan Sei Kelong Bintan Timur, Kijang.

Saat itu, terdakwa minum dan mabuk, saat pulang ke rumah langsung masuk kekamar anaknya, dan memaksa korban X, untuk berhubungan badan, tetapi korban X, berontak dan keluar dari kamar, hingga lari dari rumah.

Selanjutnya, dalam kondisi mabuk tersebut, Abdul Majid mencari dan memanggil korban, selanjutnya memaksa korban kembali ke rumah. Saat itu, terdakwa memukuli korban hingga memijak bagian pinggangnya. Bahkan, terdakwa yang saat itu sudah dirasuki nafsu setan, memaksa korban untuk melepas seluruh pakaiaan korban. 

Karena takut, akan dipukuli, selanjutnya korban melepaskan pakaiannya hingga bugil, dan dalam kondisi tersebut Abdul Majid dengan kasar menggagahi korban.

Selanjutnya, ketika terdakwa pindah dari Jalan Musi ke Jalan Nusantara Km 18 Galang Mawar-Kijang, pada Kamis (2/6/2011) sekitar pukul 05.00 WIB, kembali mengulangi perbuatannya dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Setelah melakukan pencabulan dan pemerkosaan, terdakwa juga mengancam korban, dengan mengatakan "Jangan cerita sama siapa saja, nanti kita malu dan kamu akan saya pukul" hingga korban menjadi ketakutan. Tidak tahan dengan perlakukan yang dialami, selanjutnya korban mengadu kepada pamanya, yang akhirnya melaporkan perbuatan Abdul Majid tersebut ke Polisi.