Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Gulung 2 Tersangka Pengedar Seperempat Ons Sabu
Oleh : CR-16
Senin | 31-07-2017 | 18:50 WIB
tersangka-narkoba-saat-diperiksa.gif Honda-Batam
Ra (36) dan Ma (26) tersangka pengedar 1/4 ons sabu saat diperiksa di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap 2 orang laki-laki dengan inisial Ra (36) dan Ma (26). Kedua tersangka tersebut tergabung dalam satu jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Karimun, Senin (31/7/2017). Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mako Polres Karimun.

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, mengatakan bahwa dalam mengungkapkan kasus tersebut, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga kepada seorang laki-laki yang saat itu sedang melakukan transaksi di depan perumahan Leaxing. Pada saat polisi mendatangi lokasi, pihaknya menemukan Ra sedang duduk.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri tersangka sesuai dengan yang dilaporkan, langsung anggota kita melakukan introgasi dan pengeledahan," ujar Nendra, Senin (31/7/2017)

Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sabu seberat 25,10 gram yang dibungkus menggunakan plastik bekas bungkus kopi dan diletakkan di bawah meja, tepat di dekat Ra duduk. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi Ra mendapatkan barang haram tersebut dari Ma.

"Paket sabu tersebut dibungkus dengan munggunakan plastik, lalu dibungkus pakai amplop coklat, kemudian dibungkus lagi dengan bungkusan kopi yang ditemukan di bangku tempat Ra duduk," ujarnya.

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias menunjukkan BB narkoba jenis sabu (Foto: CR-16)


Nendra juga menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari Ra. Sekitar setengah jam, pihaknya berhasil mengamankan Ma di depan Hotel Alisan, Kecamatan Tebing. Sementara kepada Polisi ia mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut, dengan modus barang tersebut dilemparkan ke kawasan perumahan Leaxing.

"Rencana awalnya tersangka tersebut ingin menyerahkan lagi sabu tersebut kepada orang lain, namun kita cepat menggeledah sehingga tersangka gagal dalam transaksinya," tambahnya.

Selain seperempat Ons sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dari tangan mereka. Atas perbuatannya, Ra dan Ma dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan kasus tersebut, 2 tersangka akan dikenai ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar," paparnya.

Editor: Udin