Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pengeroyokan, Parlin dan 3 Rekannya Ditahan Polisi
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 14:56 WIB
Pengeroyokan.gif Honda-Batam

Parlin Situmorang (berkaos hijau) bersama ketiga rekannya kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sagulung lantaran mengeroyok Panen Purba. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Empat orang pria, masing-masing Parlin Situmorang (25), Mangasar Sinaga (23), Rudy Simbolon (32) dan Fredy Sinaga (24) ditahan di Mapolsek Sagulung lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Panen Purba (33) sekuriti Perumahan Rosinton, Bukit Merapi, Sagulung.

Keempat pria ini nekat melakukan pengeroyokan lantaran tidak terima salah satu dari mereka, Parlin Situmorang dipukul dan diperas oleh Panen di Perumahan Rosinton pada Selasa (8/11/2011) sekitar pukul 24.00 WIB.

Parlin saat ditemui batamtoday di Mapolsek Sagulung menyebutkan, awalnya dia mengunjungi pacarnya sebut saja Bunga (24), lantaran asyik bercerita sambil bercanada hingga tak sadar jam batas berkunjung telah habis.

"Kami tidak ngapa-ngapain bang, tapi sekuriti (Panen, red.) itu langsung menyeret saya lalu memukul dan mengambil uang dari kantongku," kata Parlin di Mapolsek Sagulung, Selasa (15/11/2011).

Lanjut Parlin, karena waktu itu dia seorang diri jadinya tidak melawan dan hanya bisa pasrah, akan tetapi rasa tidak senang di dalam hatinya semakin menjadi setelah dia bertemu tiga orang rekannya.

"Masalah ini saya ceritakan sama mereka (tiga rekannya, red.) lalu kami ajak jumpain sekuriti itu," katanya.

Awalnya niat mereka menjumpai Panen hanyalah meminta balik handphone dan uang milik Parlin. Namun pada saat ditemui Panen sempat kabur, sehingga keempat pria itu menjadi emosi dan nekat menghajar Panen.

"Siapa yang tak emosi, didatangi baik-baik kok malah kabur," ujar Mangasar, salah satu rekan Parlin.

Setelah puas menghajar Panen, besok harinya mereka mendatangi Mapolsek Sagulung hendak membuat laporan polisi lantaran HP dan uang milik Parlin tidak dikembalikan Panen.

Setelah membuat laporan mereka langsung ditahan, lantaran sebelumnya Panen sudah terlebih dahulu melapor ke Mapolsek Sagulung.

Melihat laporan yang dibuat Panen dan Parlin, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Donris Pasaribu mengatakan terpaksa melakukan penahanan lantaran kedua pelapor dinilai sama-sama melakukan tindak kriminal.

"Kedua pelapor kita tahan lantaran sama-sama melakukan tindak kriminal,"papar Donris.

Donris juga menambahkan, dari laporan Panen Purba korban pengeroyokan dan juga terbukti melakukan pemerasan terhadap Parlin Situmorang. Sementara Parlin Situmorang korban pemerasan dan juga terbukti melakukan pengeroyokan bersama tiga orang rekannya, sehingga mereka ditahan untuk proses penyelidikan.

"Mereka kita tahan dengan pasal berbeda. Panen dijerat pasal 368 KUHP anacaman 7 tahun penjara, Parlin Situmorang dan tiga rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara," jelas Donris Pasaribu di Mapolsek Sagulung.