Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kewenangannya Dikangkangi

Gubernur Berang, Minta Dugaan Suap Izin IPK dan Amdal PT KJJ Diusut
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-07-2017 | 18:07 WIB
Gubernur-Nurdin2.gif Honda-Batam
Gubernur provinsi Kepri, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun tampaknya geram dengan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), yang mengangkangi kewenanganya sebagai kepala daerah dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Amdal PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulaua Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tak ayal, Gubernur Nurdin pun meminta aparat penegek hukum agar mengusut tuntas dugaan suap dan manipulasi pengeluaran IPK dan izin Amdal PT KJJ.

"Saya sangat setuju sekali bila indikasi suap dalam pengeluaran izin PT KJJ ini diusut, sehingga ketahuan dan jelas siapa yang berbuat," tegas Nurdin Basirun pada BATAMTODAY.COM, usai melakukan peninjuan Kawasan KEK Bintan, di Tanjungpinang, Sabtu (29/7/2017).

Nurdin juga mengaku, sebagai Gubernur dirinya sama sekali tidak pernah diberitahukan Kadis LHK Yerry Suparna dan Kepala BPM-PTSP Azman Taufiq atas pengeluaran IPK dan Amdal PT KJJ di Jemaja Kabupaten Anambas tersebut.

"Memang ada aturan pelimpahan kewenangan pada kepala dinas. Tapi bukan semena-mena, meskipun dia (Azman Taufiq dan Yerry Suparna-red) lebih senior dari saya," ujar Nurdin.

Bahkan hingga terjadi konflik antar masyarakat Jemaja dan PT KJJ, sebelumnya Nurdin mengakui tidak mengetahui kalau izin IPK serta izin lingkungan Amdal PT KJJ di Jemaja Anambas itu sudah dikeluarkan Yerry Suparna dan Azaman Taufiq.

"Jadi kadang-kadang orang seolah lebih tahu dari saya, khusunya yang bilang itu (izin PT KJJ-red) Gubenur yang mengeluarkan. Padahal saya sendiri tidak pernah tahu dan lihat izinnya seperti apa, karena saya memang tidak tahu siapa yang mengeluarkan izin IPK dan Amdal perusahaan itu," ujar Nurdin kesal.

Baca juga:

Mengenai pengakuaan Yerry Suparna dan Azman Taufik, yang mengaku menandatangani izin IPK dan Amdal atas nama gubernur, setelah ada laporan dan persetujuan dari gubernur sebagai kepada daerah, Nurdin dengan ketus mengatakan, "Biar saja, nanti dia (Yerry Suparna dan Azaman Taufiq-red) kalau diperiksa kan jelas semua."

Demikian juga isu suap Rp30 miliar dari PT KJJ dalam pengurusan izin IPK dan Amdal, serta dugaan penerimaan dana Rp500 juta oleh Kadis LHK Yerry Suparna dan Kepala BPM-PTSP Azman Taufiq, Nurdin mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memeriksa.

"Biar aja diperiksa, dan siapa yang makan suapnya biar dia yang mempertangungjawabkan," tegas Nurdin.

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Yerry Suparna mengatakan, penerbitan IPK PT KJJ di Anambas dengan luas 150 hektar tahap pertama serta izin Amdal ditandatanganinya atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Izin IPK tahap I dengan luas 150 Hektar dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal, diberikan Gubernur atas rekomendasi dan izin yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bupati dan Menteri Kehutanan," sebut Yerry, Jum'at (30/6/2017) lalu.

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), tambah Yerry, dikelurkan atas nama Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, melalui keputusan nomor 681/KPTS-14/IV/2017 tanggal 26 April 2017, yang diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Sedangkan izin lingkungan hidup dan kelayakan lingkungan diberikan melalui keputusan Gubernur Kepri nomor 2593 dan keputusan nomor 2592 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Pemberian izin IPK dan AMDAL ini, terang Yerry, dilakukan merujuk izin kesesuaian ruang, izin prinsip untuk pembibitan karet serta rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kegiatan usaha pembibitan karet dari Bupati Anambas sejak 2009-2015. Serta izin usaha lokasi pembangunan perkebunan tanaman karet dan izin usaha perkebunan dari Bupati Anambas tahun 2007-2009.

Demikian juga Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dari BKPM, rekomendasi teknis perkebunan dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan, serta SK Menteri Kehutanan RI nomor SK.311/Menhut-II/2011 dan SK nomor 737/Menhut-II/2011 tanggal 15 Juni dan 29 Desember 2011 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan karet PT KJJ yang terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca juga:

Sumber BATAMTODAY.COM menjelaskan, operasional PT KJJ di Jemaja Anambas dan pengurusan IPK serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan, disinyalir sangat kental dengan kepentingan sebuah partai politik (Parpol) tertentu di Kepri.

Bahkan, dalam pengurusan IPK serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan, juga sampai melibatkan salah seorang Ketua DPD salah satu parpol di Kepri.

"Itu kan yang mengurus IPK serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan PT KJJ yang di Jemaja itu adalah Ketua DPD salah satu Parpol di Kepri," sebut sumber di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri.

Terkait dengan keterlibatan Ketua DPD salah salah satu Parpol ini, Yerry Suparna tidak membantah. Namun dia mengatakan, tidak berpengaruh dengan adanya kepentingan politik dalam operasional PT KJJ tersebut.

"Kami tidak tahu menahu dengan adanya Parpol yang terlibat. Tetapi yang jelas permohonan IPK dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan itu sudah lama. Sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi Kementerian Kehutanan dan izin yang keluarkan Bupati sebelumnya," ujar Yerry.

Seperti diketahui, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) tercatat di Notaris Syawal Suatan Diatas pada 11 April 1987, yang diubah dengan berita acara rapat perseroaan terbatas dengan Akte Notaris Titiek Ireawati S. SH di Jakarta Pusat pada 30 Desember 2014.

Adapun susunan kepengurusan jajaran Komisaris dan Direksi PT Kartika Jemaja Jaya berdasarkan Akta Notaris Nomor: C-714.HT03.02?-Th 1998, berkedudukan sebagai Komisaris adalah Shang Hanping dan Said Jafar, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Kepri. Sedangkan Direktur adalah Tan Lam Eng (warga negara Malaysia).

Perusahaan ini tercatat beralamat di Hotel Halim Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan Km 7. Dan kantor kebun di BL.5 RT 003/RW 002 Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Udin