Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TIM Kementerian LHK Turun ke Jemaja, Nasib PT KJJ di Tangan Warga
Oleh : Ismail
Senin | 10-07-2017 | 17:38 WIB
Kadis-LH-Kepri-,-Yerry-Suparna-728x349.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau, Yerry Suparna (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup RI (KLH) saat ini tengah menindaklanjuti kisruh yang terjadi antara warga dengan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas.

Penghentian aktivitas dan berbagai izin terhadap PT KJJ berada di tangan warga. Pasalnya, selama masyarakat setempat tetap menolak aktivitas pemanfaatan kayu di Pulau Jemaja, makan PT KJJ tidak akan dapat beroperasi kembali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau, Yerry Suparna, mengungkapkan, informasi yang diperolehnya, terakhir tim tersebut sudah berkoordinasi dengan warga, pihak kecamatan, hingga Bupati Anambas, terkait kisruh penolakan terhadap PT KJJ. Namun, untuk hasil petemuan dan penyelidikan tim KLH saat ini, dirinya belum bisa menjelaskan dengan konkrit.

"Insya Allah, besok (Selasa-red) mereka sudah kembali ke Tanjungpinang. Kami akan melakukakn pertemuan terkait hasil tersebut," katanya saat ditemui di Kantor DLH, kawasan Dompak, Senin (10/7/2017).

Dirinya menambahkan, jika pertemuan tim KLH RI bersama pihak terkait di Jemaja tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan tetap menghentikan sementara status izin IPK dan Amdal yang dimiliki PT KJJ.

Menurutnya, secara prosedur PT KJJ sudah melengkapi semua izin yang seharusnya dimiliki. Hanya saja, penolakan warga setempat terkait izin, mengharuskan pihaknya untuk menghentikan sementara.

"Pemerintah tidak bisa menghentikan atau pun mencabut begitu saja izinnya. Tapi, kami hentikan sementara sampai warga bisa menerima aktivitas PT KJJ di Jemaja," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk mencegah konflik berkepanjangan antara warga Jemaja dengan pihak PT KJJ, akhirnya Pemprov Kepri mengehentikan sementara Izin Pengelolaan Kayu (IPK) seluas 150 hektar. Dan saat diminta penegasan mengenai status izin IPK dan Amdal yang dimiliki PT KJJ apakah akan ditinjau, dibekukan atau dibatalkan, Yery pun belum mau memberikan jawaban.

Keberadaan IPK dan izin Amdal PT KJJ sempat menuai polemik. Pasalnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku, tidak mengetahui dan bahkan tidak pernah menandatangani IPK dan Izin Amdal PT KJJ.

Ternyata Pemerintah Provinsi Kepri melalui DLH dan Kehutanan serta Badan Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Izin Lingkungan, dan Izin kelayakan Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tersebut.

Pemberian dan pengeluaran izin IPK dan izin lingkungan dan Amdal PT KJJ ditandatangani langsung oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Provinsi Kepri, Yery Suparna, atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Azman Taufik atas Nama Gubernur.

Selain IPK dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan, sebelumnya PT KJJ juga menyatakan telah memiliki izin dari Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya, serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Editor: Udin