Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Nurdin Dibekuk Polisi
Oleh : Ardi/Juhari/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 09:16 WIB
Kanit_reskrim_Polsek_Dabo.jpg Honda-Batam

Aiptu Asean Wirga, Kanit Reskrim Polsek Dabo Kecamatan Singkep.

LINGGA, batamtoday - Muhamad Nurdin alias Udin (19) akhirnya ditangkap pihak aparat Polsek Dabo karena membawa kabur YS (16) anak di bawah umur, asal Desa Resang Kecamatan Singkep.

Kanit Reskrim Polsek Dabo, Aiptu Asean Wirga mengatakan penangkapan terhadap Udin dilakukan atas adanya laporan dari orang tua korban (Sulaiman) ke Polsek Dabo yang merasa resah anaknya sudah 18 hari tak pulang sejak 10 Oktober lalu.

"Tersangka Udin kami tangkap pada Jumat (11/11/2011) lalu," kata Asean, Selasa (15/11/2011).

Asean mengatakan berdasar pengakuan Udin, dirinya bersama YS sudah beberapa kali melakukan hubungan intim, semasa pelarian, salah satunya di Penginapan Sampurna Dabo selain itu di Batam dan Tanjung Batu.

YS, lanjut Asean, sempat dibawa oleh Udin ke rumah kakaknya, sebelum dibawa ke Batam. Saat berhari-hari di Batam, kondisi keuangan sudah menipis, Udin lantas membawa YS ke rumah orang tuanya di Tanjung Batu.

Dan pada saat masa pelarian korban dan tersangka, Polisi sempat kehilangan jejak, sebab telepon seluler milik tersangka maupun YS sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya diterima informasi bahwa tersangka melarikan korban ke arah daerah Tj Batu kundur. 

Setelah dilakukan crosschek, Kapolsek Dabo lalu membentuk tim sebanyak, 3 orang personilnya untuk menjemput tersangka dan korban yang saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dabo Singkep.

Akibat perbuatannya, setelah diadakan pemeriksaan Udin dapat dijerat pasal-pasal 332 KUHP dan pasal 290 ayat 2 serta Undang-undang Perlindungan Anak.