Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Tanjungpinang Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 08:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka mantan bendahara pembangtu sekdako Tanjungpinang Fadil (34) ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam korupsi Rp1,1 miliar dana Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) APBD 2010 Kota Tanjungpinang. 

Kejari Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Maruhum,SH mengatakan hingga saat ini, Berkas Acara Pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi lainnya sudah rampung dan tinggal melengkapi kesaksian tersangka serta sejumlah barang bukti lain yang akan disita.

"Saat ini, tersangka sedang kita periksa kembali, untuk melengkapi kesaksianya sebelumnya, selain itu, kita juga akan melakukan penyitaan pada satu lagi bukti tambahan dalam korupsi UUDP ini," kata Maruhum, Selasa (15/11/2011).

Maruhum juga mengatakan pihaknya telah memeriksa kurang lebih 21 saksi dalam kasus itu, dengan tersangka hanya satu orang yakni bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang Fadil.

"Tersangkanya masih tetap satu orang, dengan nilai kerugian berdasarkan audit BPKP Rp1,102 miliar, sedangkan pasal yang disangkan adalah pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Maruhum menambahkan setelah Majelis Hakim Tipikor di PN Tipikor Tanjungpinang siap, pihaknya akan segera melimpahkan kasus korupsi tersebut untuk segera disidangkan.