Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 43 Pelaku Usaha Penerima Peghargaan Wajib Pajak di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 24-07-2017 | 14:14 WIB
penerima-penghargaan1.gif Honda-Batam
Bupati Bintan Apri Sujadi menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha taat pajak. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPD) Kabupaten Bintan memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada 43 pelaku usaha di Bintan yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Aperesiasi wajib pajak daerah atas partisipasinya dalam pemungutan pajak daerah priode tahun 2014 - 2016 Kabupaten Bintan tahun anggaran 2017.

Kepala BPPD Bintan, Yuzed menjelaskan 43 pelaku usaha yang diberikan penghargaan dibagi menjadi beberpa katagori yakni hotel dibagi atas kategori besar. Dengan sumbangsih rata-rata lebih dari Rp 10 miliar per tahun seperti PT Alam Indah Bintan (Nirwana Gardens), PT Bintan Lagoon Hotel, dan PT Bintan Hotel (Banyan Tree Resorts).

Untuk katogori sedang dengan sumbangsih Rp 1 miliar - Rp 10 miliar per tahun yakni PT Bintan Hotel (Angsana Resort), PT Pulau Nikoi, PT Bintan Agro Wisata Permai, dan PT BBH Investment.

Kemudian katagori kecil, dengan subangsih Rp 20 juta - Rp 1 miliar per tahun yakni, PT Spa Villa Wisata Bahari, PT Ria Bintan, PT Riau Island Development, PT Galang Batang Indah, PT Trikora Beach Resort, Cabana Beach Resort, PT Mutiara Bintan dicovery, PT Satraya Bima Sakti, PT Bintan Bhadara Berjaya, PT Bintan Resort Ckrawala, PT Bukit Bintan Raya, Wisma Bintan Wisma, PT Sebong Batu Berdaun, Wisma Sari Bintan, dan Wisma Puri Anda.

"Sedangkan untuk restaurant juga dibagi atas kategori sedang dengan sumbangsih Rp 50 juta - Rp 500 juta dan kategori kecil dengan sumbangsih Rp 1,2 juta sampai Rp 50 juta," tutur Yuzed.

Adapun tujuan penghargaan ini, kata Yuzed secara umum kegiatan apresiasi wajib pajak daerah tahun 2017, untuk meberikan pemahaman kepada wajib pajak atau masyarakat tentang pajak daerah.

"Dalam meningkatkan dan mempererat jalinan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak. Hal ini juga sekaligus untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Yuzed.

Editor: Yudha