Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna
Oleh : Harjo
Senin | 24-07-2017 | 09:26 WIB
kia-01.gif Honda-Batam
Personil KRI Sutanto-337 mengamankan ABK Vietnam pencuri ikan di perairan Natuna. (Dok Dispen Lantamal IV)

BATAMTODAY.COM, Tanjugpinang - TNI AL kembali melakukan penangkapan terhadap kapal asing di peraira Natuna pada Jumat (21/7/2017). Kapal berbendera Vietnam TG 92816 TS itu kepergok sedang mecuri ikan pada posisi 06 derajat 10' 50" U - 106 derajat 06' 30" T.

"Saat ini kapal Vietnam tersebut dikawal menuju Lanal Tarempa guna proses hukum lebih lanjut. Jajaran Guskamlabar dan Guspurlabar terus mengintensifkan patroli di perairan wilayah Laut Natuna Kepulauan Riau untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut," kata Danlantamal IV Laksma TNI R. Eko Suyanto dalam keterangan tertulis yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (24/7/2017).

Peristiwa berawal saat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutanto-377 yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Walya Udhaya 17, Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) dibawah kendali operasi Komandan Guskamlaarmabar Laksma TNI Bambang Irwanto, M. Tr.(Han), berhasil mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, TG 92816 TS yang melakukan illegal fishing di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna.

KRI Sutanto-377 mendapatkan kontak visual Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang sedang mengapung pada posisi 06 derajat 10' 50" U - 106 derajat 06' 30" T.

Komandan KRI Sutanto-377, Letkol Laut (P) Erwin Baharudin M.Tr.Hanla, memerintahkan perwira jaga untuk melaksanakan prosedur jarkaplid (Pengejaran penangkapan dan penyelidikan) terhadap KIA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan telah menangkap ikan campuran dan cumi dengan jaring.

Saat ini kapal tangkapan tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke Lanal Tarempa wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut pada Sabtu (22/7/2017).

Editor: Gokli