Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Idap Hepatitis, Napi Kasus Perikanan Meninggal
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 12-11-2011 | 13:02 WIB
rutan tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Rutan Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang narapidana (napi) yang ditahan di Rutan Tanjungpinang, Suryadi (19) meninggal dunia pada Jumat (11/11/2011). Napi kasus perikanan itu menghembuskan nafas terakhir di RSUD Tanjungpinang diduga akibat penyakit hepatitis yang diidapnya.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Agus Sofiyan mengatakan meninggalnya napi yang terlibat kasus pengeboman ikan dan ditangkap oleh aparat Angkatan Laut di Natuna itu disebabkan penyakit yang diderita dengan gejala pembengkak luka di kaki.

"Sebelumnya, almarhum ini, sudah lama mengalami sakit dan telah bolak-balik beobat dan diperiksa di Klinik, dan pada Kamis,(10/11/2011) kemarin Suryadi kita bawa ke RSUD untuk dilakukan perawatan. Namun sekitar pukul 05.30 WIB, Jumat pagi, dokter menyatakan yang bersangkutan telah meninggal," ujar Agus.

Agus juga menjelaskan Suryadi bersama lima rekannya merupakan terpidana kasus pengeboman ikan dan merupakan warga Singkawang, Kalimantan Barat  yang divonis penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara oleh PN Tanjungpinang.

"Berdasarkan, berita acara eksekusi dari Kejaksaan yang kami terima sebelum almarhum dibawa kerumah sakit, Suryadi baru menjalani hukuman kurang lebih selama 6 bulan,"jelas Agus.

Agus menambahkan, kematian narapidana yang ditahan di Rutan Tanjungpinang ini telah diberitahukan pada keluarganya yang ada di Singkawang Kalimantan Barat dan diperkirakan Sabtu (12/11/2011) siang ini pihak keluarga almarhum akan tiba di Tanjungpinang.

"Rencananya alamrhum akan dimakamkan di TPU Km VII Tanjungpinang, setelah pihak keluarga almarhum tiba di Tanjungpinang," pungkasnya.