Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecolongan, Pansel Panwaslu Karimun Loloskan Terpidana Kode Etik Pemilu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-07-2017 | 14:02 WIB
panwaslu_razaki1.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Razaki Persada (kiri). (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim seleksi calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun meloloskan Bambang Hermanto, terpidana pelanggar kode etik pemilu saat menjabat ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, dalam seleksi calon anggota Panwaslu.

Padahal, Bambang sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2014 lalu. Namun dia tetap bisa lolos pada test administrasi dan tertulis calon Panwaslu.

Ketua Pansel Panwas Karimun Sri Langgeng, yang dikonfirmasi terkait lolosnya Bambang dalam seleksi yang dilakukan pihaknya, malah mengaku belum mengetahui putusan DKPP tersebut dan akan melakukan klarifikasi atas masukan dan pertanyaan dari media tersebut.

"Ini kan masih verifikasi seleksi administrasi dan ujian tertulis. Selanjutnya masih ada test dan seleksi lain, dan masukan ini akan kami tindaklanjuti dalam test berikutnya, sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan seleksi pada masing-masing calon," ujar Sri Langgeng.

Sri juga meminta kepada media dan masyarakat agar dapat menyurati dan melaporkan temuannya secara resmi ke Tim Pansel atas track record dan pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh masing-masing calon, hingga dapat ditindaklanjuti oleh pansel.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Razaki Persada mengatakan, pelolosan Bambang Hermanto dalam seleksi aministrasi calon Panwaslu dari Karimun itu, dalam tahap pendalaman Bawaslu Kepri.

"Hal ini menjadi catatan kami di Bawaslu untuk didalami. Keputusannya akan kami berikan setelah hasil rapat dengan tim pansel," sebutnya.

Diketahui, pada tahun 2014 lalu, DKPP mengeluarkan surat pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Bambang Hermanto sebagai teradu satu akibat melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"DKPP telah memutuskan hari ini untuk memberhentikan tetap Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto sebagai teradu satu dalam sidang kode etik," kata anggota tim pemeriksa DKPP Kepulauan Riau Razaki Persada di Tanjungpinang kala itu.

Razaki mengatakan untuk empat anggota KPU Karimun lainnya mendapat peringatan keras dan ringan dari DKPP. Anggota KPU Karimun Ahmad Sulthon sebagai teradu lima mendapat peringatan keras sedangkan tiga anggota lainnya sebagai teradu dua Eko Purwandoko, teradu tiga Raja Anwar dan teradu empat Samsir dikenai sanksi peringatan.

"Keputusan itu berlaku mulai hari ini dan sudah dibacakan langsung DKPP RI melalui 'video conference' di Kantor Bawaslu Kepri," ujar Razaki yang juga Ketua Bawaslu Kepri.

?Pelanggaran kode etik yang dilakukan lima komisioner KPU Karimun, disidangkan berdasarkan laporan caleg DPRD Karimun dari PKB, Zulfan Efendi. Zulfan melaporkan kelima komisioner tersebut, karena dianggap melanggar kode etik proses penghitungan suara.

Saat sidang kode etik digelar DKPP di Bawaslu Kepri, Ketua KPU Karimun terbukti memimpin rapat rekapitulasi perolehan suara dengan memakai kaos oblong dan juga berbicara kasar kepada pengadu.

Selain itu, KPU Karimun juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Karimun untuk melakukan penghitungan ulang hasil Pemilu berdasarkan laporan saksi partai serta tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu lainnya.

Editor: Yudha