Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Kantong BB Sabu Bercampur Tawas

IPW Minta Mabes Polri Usut 'Kasus Tawas' di Polres Bintan
Oleh : Irawan
Selasa | 18-07-2017 | 17:02 WIB
neta-ipw2.jpg Honda-Batam
Neta S Pane, Koordinator Indonesia Police Watch

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam Mabes Polri atau Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa mengusut dugaan tercampurnya barang bukti sabu dengan serbuk tawas di Polres Bintan.

"Kasus ini harus jadi pembelajaran bagi Polres Bintan, agar penyimpanan barang bukti, terutama narkoba, bisa diawasi lebih ketat agar tidak ada 'tikus-tikus' yang bermain," ujar Neta S. Pane, Ketua Presidium IPW, kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Neta juga menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, setiap barang bukti harus dicek terlebih dahulu. Tujuannya, jika ada 'tikus' yang bermain bisa diketahui untuk kemudian diusut.

"BB narkoba tidak mungkin tercampur dengan tawas jika tidak ada yang dengan sengaja mencampurnya. Sebab, tempat penyimpanan BB narkoba berbeda dengan penyimpanan BB lain," ungkap Neta.

Polres Bintan, lanjutnya, tentunya tidak pernah menyita tawas sebagai barang bukti, sebab tidak ada dasar hukumnya orang yang bawa tawas ditangkap polisi dan disita tawasnya. "Tercampurnya BB sabut dengan tawas, pastinya ada yang dengan sengaja mencampurkan," ungkap Neta lagi.

Ketua Presidium IPW ini pun mendesak Propam Mabes Polri atau Polda Kepri mengusut tuntas kasus ini. "Mabes Polri atau Polda Kepri harus turun tangan untuk membongkar sindikat di Polres Bintan yang menukar narkoba dengan tawas. Jika tidak diusut tuntas dan pelakunya tidak diproses secara hukum, sindikat ini akan terus bermain," katanya.

IPW berpandangan, para pelaku yang menukar barang bukti narkoba lebih berbahaya dari bandar narkoba itu sendiri, karena mereka merupakan aparat penegak hukum.

"Mereka akan lebih berbahaya dari bandar narkoba itu sendiri. Selain itu publik dan instansi lain tidak akan percaya lagi pada Polres Bintan bahwa Polres Bintan akan serius dalam pemberantasan narkoba," tegas Neta S. Pane.

Mabes Polri dan Polda Kepri, kata Neta, perlu juga meminta pertanggungjawaban Kapolres Bintan atas tercampurnya barang bukti sabu dengan tawas, karena mengatakan barang bukti yang dimusnakan masih seperti tangkapan awal. "Kapolresnya harus bertanggung jawab," imbuh Ketua Presiduim IPW ini.

Seperti diketahui, pernyataan Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, yang menyebut barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017), tidak berkurang dan beratnya sama dengan saat ditangkap, ternyata berbeda dengan fakta di lapangan.

Dari 15,993 kilogram barang bukti sabu bersama 1.005 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, ternyata ditemukan sebanyak 10 kantong barang bukti sabu telah bercampur dengan serbuk tawas.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Supardi SH mengungkap, dari 21 kantong sabu yang dimusnahkan, 10 kantong di antaranya telah bercampur dengan tawas. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan dan uji laboratorium yang dilakukan.

"Sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan, Polda Kepri, Polres Bintan serta Kejaksaan terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti tangkapan Polres Bintan itu," ungkap Supardi di Tanjungpinang, Senin (17/7/2017).

Dan saat dilakukan uji laboratorium, katanya, diketahui sebagian barang bukti yang hendak dimusnahkan itu yang tercampur dengan tawas.

"Jadi kalau yang kita lihat, antara tawas dan sabu-sabu ada beberapa yang tercampur. Jadi ada sabu rasa tawas dan tawas rasa sabu," ungkapnya lagi.

Editor: Surya