Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewi Diperiksa Psikiater di Tanjungpinang
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 12-11-2011 | 10:53 WIB
dewi.jpg Honda-Batam

Dewi Asmarita (24), pelaku penganiayaan sehingga menewaskan anak kandungnya sendiri Prita Isabella diperiksa kejiwaannya di Tanjungpinang. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Dewi Asmarita (24), pelaku penganiayaan sehingga menewaskan anak kandungnya sendiri Prita Isabella diperiksa kejiwaannya di Tanjungpinang, Jumat (11/11/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku diberangkatkan ke Tanjungpinang dengan pengawalan ketat dua anggota Buser Polsek Lubuk Baja dan didampingi sang suami, Nefrizal untuk memeriksakan kejiwaan di psikiater.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Tanjungpinang karena fasilitas laboratoriumnya lebih lengkap dibandingkan di Batam," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Sabtu (12/11/2011).

Tidak diketahui secara pasti berapa lama pemeriksaan kejiwaan dilakukan terhadap tersangka mengingat kondisinya yang masih labil. Pemeriksaan dilakukan dalam beberapa hari ke depan oleh petugas psikiater.

"Hingga hari ini belum ada hasil dari pemeriksaan kemarin, belum bisa diprediksi kapan hasilnya akan keluar. Mungkin dua atau tiga hari ke depan," terang Boy.

Diberitakan, Prita Isabella ditemukan sudah tidak bernyawa lagi oleh Hendrizal, ayahnya pada Senin (31/10/2011) di kamar kos tempat dia tinggal di Baloi Indah sekitar pukul 12.30 WIB pada saat jam istirahat kerja. Anehnya ibu korban, Dewi Asmarita, berpura-pura tidak tahu atas kematian korban.

Kontan saja perihal kematian korban membuat heboh warga sekitar, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) dan dokter yang menangani mengatakan korban sudah tidak bernyawa lagi usai mengalami pukulan berkali-kali dengan benda keras.

Kasusnya sendiri selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja, hasil pemeriksaan dinyatakan korban tewas akibat dianiaya oleh ibunya. Hasil dari pemeriksaan Dewi Asmarita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 tentang korban KDRT yang menyebabkan kematian dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.