Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Novanto Tersangka, DPR Tetap Bekerja dan Pansus Angket Tetap Selidiki KPK
Oleh : Irawan
Selasa | 18-07-2017 | 09:29 WIB
hamzah-02.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.

Sebab, hal ini menjadi sesuatu yang mendadak di waktu malam dengan diawali pernyataan bahwa, KPK tidak akan mengecewakan rakyat.
"Keprihatinan ini justru pada kinerja KPK," kata Fahri di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Menurut Fahri, pimpinan DPR akan segera menggelar rapat.

"Kita tentu akan membahas ini tentunya bersama pak nov dan dalam rapim akan diputuskan menghadapi situasi ini dan tentunya kita akan membaca kembali ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan tatib terkait apa yang akan dilakukan kedepan," paparnya.

Yang penting, lanjut Fahri, fungsi dewan tidak boleh berhenti karena kepemimpinan DPR kolektif kolegial sehingga jangan sampai mengganggu satu fungsi.

"Memang selama ini sejak pak nov diganggu secara otomatis tugas-tugas pak nov didelegasikan kepada pimpinan DPR lainnya, fungsi internalnya mewawakili pertemuan-pertemuan dengan rapat-rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian, dan fungsi DPR nyaris tidak terganggu sama sekali," tandasnya.

Fahri menduga kasusnya Novanto seperti kasusnya Nunun Nur Baiti dan Miranda Gultom dalam kasus cek pelawata dimana ceritanya sudah cukup lama dibangun dengan tidak menonjolkan dua alat bukti.

"Kadang saya juga bertanya dengan pak Nov, apakah ada bukti baru yang kemudian dikatakan tidak ada sesuatu yang baru, hanya pada peryataan-pernyataan dari hasil pernyataan persidangan yang sifat-sifatnya peristiwa pertemuan-pertemuan," katanya.

Tetap selidiki
Pada kesempatan yang sama, Fahri Hamzah menyatakan bahwa Pansus Angket akan terus bekerja.

"Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus angket terus dilakukan dan sebagian temuan Sudah ada", tegas Fahri.

Sebagaimana diketahui bahwa KPK menetapkan ketua DPR sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan Jumat pekan lalu. KPK sempat menyatakan bahwa tidak akan mengecewakan publik dalam kasus e-KTP.

"KPK tidak akan mengecewakan Publik dalam menetapkan tersangka EKTP", tegas wakil ketua KPK Saut Situmorang Jumat (14/7/2017).

Pada Senin (17/7/2017) malam, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI periode 2011-2013," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, kata Agus Rahardjo, melakukannya diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam pengadaan E-KTP," kata Agus.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor: Surya