Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Tegaskan Perppu Bukan Untuk Sasar Satu Ormas Tertentu
Oleh : Redaksi
Minggu | 16-07-2017 | 08:00 WIB
soedarmo1.gif Honda-Batam
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kalau terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2 Tahun 2017 bukan untuk menindak satu ormas tertentu.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, Perppu ini tak dikhususkan untuk salah satu ormas saja. Namun dalam rangka menyempurnakan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Sebab, ada hak-hak yang belum bisa dilakukan kementerian atau lembaga yang mengeluarkan surat (menerbitkan) ormas. Misal, Kemendagri tak punya hak mencabut surat izin ormas apabila melanggar," kata Soedarmo seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id, Minggu (16/7/2017).

Dalam Perppu Ormas ini, kata Soedarmo aturan soal sanksi dan larangan lebih tegas. Tidak seperti yang tercantum dalam UU, dimana harus melalui proses panjang bila ingin menerapkan sanksi kepada satu ormas yang melanggar.

Di UU lama, bila ormas melakukan pelanggaran, akan ada peringatan pertama. Bila dalam 30 hari tidak melanggar, maka peringatan tersebut dianggap hangus. Kemudian, lewat masa tersebut melanggar lagi, diberikan lagi peringatan pertama

“Ini kan panjang tidak selesai-selesai. Maka disempurnakan lewat perppu ini. Kalau di aturan perppu, tak ada lagi sanksi berturut-turut dengan jangka waktu lama. Bila melanggar, ada teguran, lalu kedua dihentikan kegiatannya,” ujar dia.

Soedarmo mengatakan, teguran administrasi ini berlaku 7 hari. Bila masih melakukan pelanggaran juga, maka kegiatan dari ormas ini bisa dihentikan. Terakhir adalah pencabutan izin dari ormas. Itu kalau pelanggaran ringan.

“Dalam Perppu Ormas juga diberikan klasifikasi soal sanksi dan pelanggaran. Seperti ringan, berat dan sangat berat. Jadi, memuat juga unsur pidana sehingga ada hukuman penjara kalau sampai pelanggaran berat,” kata Soedarmo.

Kalau memang masalah perseorangan atau oknum dalam ormas ini melanggar ketentuan, memang menjadi kewenangan kepolisian menindaknya. Tapi, kalau menyangkut organisasi, maka langkah ini diambil pemerintah.

Soedarmo sendiri menyatakan kalau sejauh ini, ada 37 ribu lebih ormas tercatat di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meski begitu, dia menyatakan, Perppu ini tak akan ganggu aktifitas dan keberadaan ormas.

Editor: Surya