Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekolah di Karimun Dilarang Lakukan Praktik Perpeloncoan
Oleh : CR-16
Jum\'at | 14-07-2017 | 16:14 WIB
Kadisdik-Karimun,-Bakri-Hasyim-728x349.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan, Bakri Hasyim (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan yang mengarah pada pelecahan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melarang keras kepada seluruh sekolah untuk melakukan perpeloncoan fisik maupun karakter pada saat masuknya tahun ajaran baru.

Perpeloncoan yang biasanya dilakukan di sekolah, baik SD, SMP dan SMA tidak dibenarkan lagi, karena berdasarkan Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru, yang mengatur bahwa sekolah tidak dibenarkan lagi untuk melakukan perpeloncoan kepada calon siswa-siswi baru di setiap sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Haysim, mengatakan untuk Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) harus sesuai dengan Permendikbud.

"Perpeloncoan tidak dibenarkan lagi ada di setiap sekolah, jadi jika ada kita temukan sekolah yang masih melakukan perpeloncoan maka akan kita hentikan PLS," ujar Bakri, Jumat (14/7/2017)

Dia juga mengatakan, untuk sekolah yang masih melanggar dengan aturan yang ada, pihaknya akan menindak tegas dan diberi sanksi.

"Untuk PLS akan dilaksanakan mulai Senin mendatang dan berlangsung selama 3 hari. Kita akan pantau di setiap sekolah-sekolah khususnya di Kabupaten Karimun dan diharapkan dalam proses pengenalan siswa nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutup Bakri.

Editor: Udin