Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Susi Larang Satgas 115 Periksa Kapal Nelayan di Bawah 10 Ton
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-07-2017 | 10:41 WIB
menteri-susi-011.gif Honda-Batam
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap nelayan-nelayan kecil.

Susi mengatakan telah melarang Satgas 115 untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan dengan bobot di bawah 10 Gross Tone (GT).

"Enggak akan kita periksa, kapalnya juga kecil tidak ada dokumen yang harus kita periksa juga, jadi biarkan lewat saja," kata Susi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/7).

KKP dituding sejumlah pihak melakukan kriminalisasi terhadap nelayan kecil karena melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal kecil yang sedang berlayar sehingga banyak nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 10 GT memutuskan untuk tidak melaut lagi.

Pada Selasa (11/7/2017), ribuan nelayan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan menuntut Susi menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap nelayan kecil.

Nelayan mengatakan, banyak petugas KKP di laut menangkapi nelayan-nelayan yang menggunakan kapal kecil dengan alasan dokumen pelayaran tidak lengkap atau penggunaan alat tangkap cantrang.

Menanggapi keluhan nelayan, Susi mengatakan mulai saat ini tidak ada lagi kapal-kapal di bawah 10 GT yang akan diperiksa.

"Kalau pun diperiksa karena ada hal mencurigakan, misalnya ada indikasi membawa dinamit," kata Susi.

Tudingan kriminalisasi nelayan yang diarahkan kepada Susi juga pernah dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Berbicara di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, 2 Mei silam, Cak imin meminta aparat penegak hukum dan petugas KKP tidak lagi melakukan tindakan kriminalisasi terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang.

Aksi kriminalisasi terhadap para nelayan tersebut, kata Muhaimin tidak wajar. Sebab kebijakan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu hingga saat ini justru masih menuai banyak kontroversi.

Disebutkan, larangan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) belum sepenuhnya diterima oleh nelayan kecil. Sebab aturan itu dianggap sebagai larangan yang dikeluarkan tanpa solusi yang pasti.

"Nelayan ini sedang mengalami kontroversi aturan. Oleh karena itu, nelayan terutama yang paling kecil jangan terlalu cepat dikriminalkan," kata Muhaimin.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli