Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perppu Ormas Dinilai Represif, DPR Didesak Menolak
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-07-2017 | 08:24 WIB
Direktur-Imparsial-Al-Araf.jpg Honda-Batam
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: Liputan6)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat diminta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Penerbitan perppu itu diumumkan Menko Polhukam Wiranto di kantornya, hari ini.

"Kami mendesak DPR untuk tidak menyetujui Perppu Ormas. Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi serta hak asasi manusia," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Al Araf menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas sangat keliru. Dari segi hukum sudah ada undang-undang yang mengatur ormas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas).

Dalam UU tersebut, kata Al Araf, sudah diatur mekanisme pembubaran ormas. Mulai dari persuasi, peringatan satu sampai tiga dan pemberhentian sementara selama enam bulan. Pembubaran bisa diajukan pemerintah ke pengadilan dan hakim yang akan menentukan pembubaran tersebut.

"Pembubaran ormas yang awalnya berdasarkan hukum jadi berdasarkan kekuasaan. Pada UU Ormas, pembubaran ada di yudikatif (pengadilan), tapi di perppu otoritas pembubaran di tangan pemerintah, ini potensi timbulkan abuse of power," kata Al Araf.

Lebih lanjut, Al Araf berpendapat, pemerintah yang represif justru memperkuat pengikut organisasi yang dibubarkan. Ia mencontohkan situasi di era rezim Orde Baru yang bertindak represif. Bukannya bubar, sejumlah ormas malah melakukan tindakan radikalisme.

"Perppu ini berbahaya sekali. Saya cuma mau bilang, iya kalau nanti pemerintahan pada tahun 2019 baik, kalau tidak baik bagaimana? Jangan gunakan politik instan jangka pendek," kata Al Araf.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Peneliti Imparsial Ardi Manto mengatakan, pasal mengenai peringatan serta pembubaran telah diubah dan diperhalus lewat perppu itu. Terhitung ada 19 pasal pada UU Ormas yang dihapus, yaitu dari pasal 63 sampai pasal 81.

"Pasal yang dihapus mayoritas pasal yang pendekatan persuasif kepada ormas yang melanggar. Ini memang secara keseluruhan perppu ditujukan untuk berupaya lebih keras menindak ormas yang dianggap melanggar aturan," kata Ardi.

Kemudian pada pasal 82A Perppu Ormas, kata Ardi, terdapat kekeliruan penulisan tentang hukum pidana.

Pasal itu bernunyi, "Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Menurut Ardi penjelasan mengenai penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 20 tahun tidak tepat karena sebelumnya sudah ada kata penjara seumur hidup. Ardi menilai pemerintah tergesa-gesa saat membuat perppu ini sehingga tidak cermat.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani