Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekolah Dilarang Terapkan Pemakaian Atribut MOS
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-07-2017 | 08:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah agar masa pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru atau yang akrab disebut masa orientasi siswa (MOS) tidak diwarnai penggunaan atribut.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan hal tersebut ditegaskan untuk meminimalisasi tindakan kekerasan di awal tahun ajaran baru.

"Tidak dibenarkan lagi adanya perpeloncoan, tindakan kekerasan, dan memasang atribut segala macam," ujar Hamid dalam konferensi pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/7).

Demi mencegah terjadinya hal tersebut, Hamid meminta agar masa pengenalan lingkungan sekolah diinisiasi kepala sekolah dan guru. Artinya, para senior di sekolah tak bisa lagi menginisiasi pelaksanaan MOS untuk para pelajar baru.

Hamid juga menegaskan kepada para pendidik untuk mengacu pada Permendikbud No.18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Siswa Baru dalam mengadakan acara pengenalan lingkungan sekolah.

"Saya imbau kepada para guru dan kepala sekolah, Jangan sampai kembali ke masa orientasi siswa (MOS) sebelum tahun 2016 yang banyak penyimpangan," ujar Hamid.

Hamid juga mengkhawatirkan terjadinya perpeloncoan dan tindakan kekerasan dalam proses perekrutan anggota ekstrakurikuler. Untuk hal tersebut, Hamid mengingatkan Kemdikbud telah mengeluarkan regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan sejak 2015 silam.

"Jangan sampai ada tindakan kekerasan sekecil apa pun. Terutama dalam penerimaan anggota ekstrakurikuler," imbau Hamid.

Atas dasar itu, Hamid mengingingkan segala kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di dalam sekolah.

Hamid mengimbau agar kegiatan ekatrakurikuler yang akan dilaksanakan di luar sekolah harus atas persetujuan orang tua. Jika para orang tua tidak keberatan, kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah pun mesti diikuti guru sebagai pengawas.

"Jadi tidak dibenarkan kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah tanpa seizin orang tua, dan ini semua harus dalam pengawasan guru," kata Hamid.

Sumber: Republika
Editor: Dardani